SEKADAU – Saat ini, banyak dibicarakan oleh masyarakat tentang maraknya pernikahan usia dini atau nikah di bawah umur. Tentunya, kita tau bahwa akibat dari pernikahan usia dini berdampak pada bahayanya saat Ibu melahirkan dan pertumbuhan bayinya.
H Darohman, S.Ag, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau mengatakan, dari Dinasnya tiap tahun melakukan pembinaan usia pra-nikah. Tahun ini juga ada kegiatan yang kita lakukan,” ucapnya.
“Tujuannya adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada generasi-generasi muda, dari tingkat SMA dan di masyarakat,” jelas Darohman, Rabu (25/4/18).
Kegiatan ini biasa kita lakukan di Kecamatan dengan mengundang RT/RW dan tokoh masyarakat lainnya kita berikan penyuluhan bagaimana dampak dari pernikahan yang sifatnya belum siap, nikah dibawah umur (nikah usia dini),” ujarnya.
“Siap disini dalam arti bahwa, bukan hanya siap secara fisik, tetapi juga harus siap secara mental,” jelasnya.
Karna, yang namanya mengarugi rahasia rumah tangga itu persoalan didalamnya cukup banyak, sehingga untuk memasuki jenjang pernikahan harus betu-betul disiapkan. Belum lagi permasalahan ekonomi,” ucap Darohman.
“Yang terpenting lagi adalah saling pengertian, saling memahami kebiasaan masing-masing, karna pernikahan itu memadukan dua insan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan usia dini dikarnakan pergaulan bebas, hubungan diluar konteks atau hamil diluar nikah sehingga akhirnya nikah terpaksa untuk menghindari aib dan malu keluarga.
Jika ditinjau dari segi hukum positif, nikah dibawah umur itu adalah perbuatan melawan hukum. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sadar hukum dan sadar akan dampak dari pernikahan usia dini,” ujarnya.
Selain itu kata dia, faktor pendidikan atau putus sekolah juga jadi pemicu nikah usia dini. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat tentang kesadaran akan pentingnya pendidikan. (AS /KN)