Kepala Sub Direktorat Ekspor Industri Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Djuanedi mengatakan seluruh industri pertambangan yang beroperasi di Indonesia harus mengekspor produk jadi paling lambat 2014. <p style="text-align: justify;">Kepala Sub Direktorat Ekspor Industri Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Djuanedi mengatakan seluruh industri pertambangan yang beroperasi di Indonesia harus mengekspor produk jadi paling lambat 2014.<br /><br />"Selambat-lambatnya 2014 semua industri pertambangan harus mengekspor produk jadi atau setengah jadi, karena itu diharuskan memiliki pabrik pengolahan (smelter) sendiri di daerah penghasil," katanya kepada wartawan di Senggigi, Lombok Barat, Rabu.<br /><br />Menurut dia, industri pertambangan nantinya tidak boleh lagi mengekspor barang mentah, minimal barang setengah jadi.<br /><br />"Jadi yang diekspor nanti tidak lagi barang mentah seperti konsentrat, tetapi berupa produk jadi atau setengah jadi. Ini harus ditaati oleh industri pertambangan karena merupakan amanat UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," katanya.<br /><br />UU Minerba mewajibkan proses dan pemurnian logam dilakukan di dalam negeri, dalam hal ini di daerah penghasil sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan demi kepentingan nasional.<br /><br />Ia mencontohkan, kalau sekarang ini yang diekspor berupa konsentrat, nantinya yang boleh diekspor berupa tembaga, emas dan perak batangan.<br /><br />Menurut dia, yang sudah menerapkan kewajiban mengolahan bahan tambang di dalam negeri atau di daerah penghasil adalah tambang timah. Produk yang diekspor tidak lagi berupa pasir timah, tetapi dalam bentuk timah batangan, karena timah hanya boleh diekspor dalam bentuk batangan. (Eka/Ant)</p>