Indra Subekti Resmi Jabat Ketua Sementara DPRD Sintang

oleh

SINTANG, KN – Indra Subekti Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sintang didampingi Yohanes Rumpak Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sintang menutup Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 September 2024.

Kedua unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sintang tersebut duduk di depan bersebelahan dengan Bupati Sintang Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang Melkianus dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Imron Rosyadi.

Keduanya mulai resmi menjadi Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sintang setelah sah sebagai Anggota DPRD Sintang Periode 2024-2029, diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Sintang dan menerima penyerahan palu dan dokumen memori dari Florensius Ronny Ketua DPRD Kabupaten Sintang Periode 2019-2024.

Indra Subekti Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sintang menyampaikan sesuai dengan norma hukum, bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD, yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik, yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Dari hasil pemilu ternyata terdapat 3 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak yang sama, sehingga penetepan Ketua Sementara DPRD dan Wakil Ketua Sementara DPRD dilakukan secara musyawarah, terkait hal tersebut kami diberikan mandat untuk memimpin sementara DPRD Kabupaten Sintang,” terang Indra Subekti.

Ia berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sintang yang telah berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, sehingga dapat berlangsung sesuai dengan harapan. Penghargaan dan ucapan terima kasih juga di sampaikan kepada anggota legislatif masa jabatan 2014-2019 atas segala upaya menyerap aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti aspirasi dimaksud serta melaksanakan tri fungsi dewan yang tidaklah ringan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Komisioner KPU beserta jajarannya, sampai kepada KKPS yang telah melaksanakan tahapan pemilu sehingga terlaksana dengan baik, meskipun kita sadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan, kami mengucapkan terima kasih juga kepada komisioner Bawaslu beserta jajarannya, yang telah berupaya mengawasi pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” terang Indra Subekti.

“Kepada Bapak Bupati, jajaran eksekutif serta aparat keamanan yang telah menciptakan kondisi kondusif, sehingga pemilu dapat terlaksana dengan baik, aman, jujur, dan adil. untuk itu, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan sesuai dengan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan tugas pimpinan sementara dibatasi secara limitatif, untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Terkait hal tersebut, agar segera tercapainya pelaksanaan tugas pimpinan sementara, tentunya kami mohon dukungan rekan-rekan dewan secara aktif dan profesional,” pungkasnya.