Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang

oleh
oleh

PARLEMENTARIA, Jeddah – Meski banyak yang telah ditangkap dan dideportasi, masih banyak calon jemaah haji Indonesia tanpa visa haji yang berada di Makkah. Mereka berharap dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Namun demikian, Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas mereka yang menggunakan visa nonhaji, termasuk visa ziarah dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, mengonfirmasi hal ini saat tiba bersama rombongan Amirul Hajj di Kantor Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat (14/06/2024).

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, cukup banyak calon jemaah haji yang masih berusaha melaksanakan ibadah haji dengan visa nonhaji,” ujar Ashabul.

Menurut Ashabul, penggunaan visa nonhaji ini berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, terutama terkait overcapacity di Arafah dan Mina. “Jika jemaah sudah overcapacity, akan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan bahkan keselamatan para jemaah,” tegas Politisi PAN ini.

Penggunaan visa nonhaji ini berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, terutama terkait overcapacity di Arafah dan Mina.

Ashabul mencontohkan kejadian pada tahun 2023, di mana tenda di Mina yang seharusnya diisi oleh 200 orang, malah diisi hingga 400 orang oleh jemaah yang tidak menggunakan visa haji. “Ini membuat Kementerian Agama terlihat bertanggung jawab atas kekacauan tersebut, padahal ini ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk memasuki Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), jemaah haji harus memiliki tasrih. Banyak jemaah nonvisa haji yang memiliki tasrih ini, menunjukkan adanya pihak-pihak berwenang yang membantu mereka secara ilegal.

Ashabul mengimbau calon jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk segera kembali ke Tanah Air. “Jika tetap memaksakan berhaji, mereka akan terkena sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk denda 10.000 rial dan larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun,” katanya.

Masalah ini muncul akibat tingginya animo umat Islam Indonesia untuk berhaji dan lamanya masa tunggu. “Karena antrean panjang hingga 40 tahun, muncul lah upaya-upaya lain untuk berhaji dengan visa nonhaji,” tambah Ashabul.

Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Komisi VIII DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Agama dan mengundang Pemerintah Arab Saudi serta Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi atas persoalan ini. ‘
“Kami perlu menemukan solusi bersama untuk mengatasi masalah penggunaan visa nonhaji ini,” tutup Ashabul. (skr/rdn)