SINTANG, KN – Kepala Kepolisian Resor Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang hendak merayakan Natal 2020 dan pergatian tahun baru 2021.
Himbauan ini disampaikan mengingat kondisi Kabupaten Sintang terkait Covid-19 hingga saat ini berada pada Zona Orange, sementara tidak lama lagi umat Nasrani akan merayakan Natal serta warga masyarakat lainya akan menyambut pergantian Tahun baru 2021.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada Tokoh Agama dari Umat Nasrani baik Pastor, Romo dan Pendeta untuk dapat memberikan himbauan kepada jemaatnya agar dapat merayakan Ibadah Natal melalui cara Virtual/daring, serta tidak melakukan kunjungan guna menghindari dari bersalaman dan berkerumun, ini semua untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Adapun himbauan ini disampaikan agar jangan sampai selesai perayaan Natal dan Tahun baru 2021 Dilaksanakan, terdapat cluster baru covid-19 di kabupaten Sintang.
“Saya berharap agar perayaan pada perayaan Natal baik dirumah ibadah ( Gereja) maupun dikerukunan atau kelompok masyarakat agar selalu memperhatikan Prokes yang ada termasuk Juga pada perayaan pergantian tahun dari 2020 ke 2021,” ucap Kapolres Sintang.
Empat Point’ Himbauan Kapolres Sintang terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pertama, dihimbau agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 , pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta tidak berkerumun dan membuat kerumunan.
Kedua, dihimbau agar pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kepada penyelenggara acara untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai himbauan Satgas Covid-19 Nasional, yaitu 50% dari kapasitas maksimal. Disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.
Ketiga, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang dapat merayakan pergantian tahun baru 2021 dengan penuh kedamaian. Tidak melakukan kegiatan aksi pawai, arak-arakan, konvoi serta kegiatan lainnya yang beresiko berkumpul nya massa seperti membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun, termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan, berkumpul nya massa dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Keempat, dihimbau agar pelaku usaha rumah makan dan café serta tempat hiburan malam lainnya mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah daerah ( Perbup no.60 Tahun 2020)
“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ini semua dilakukan semata mata untuk menjaga agar masyarakat Sintang tidak terpapar oleh Covid-19,” tegas AKBP Ventie. (Hr)