SINTANG, KN – Polisi telah memastikan bahwa misteri kematian Yolanda gadis desa asal Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang keracunan MDMA atau ekstasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, Senin 28 Agustus 2023.
“Hasil otopsi sudah keluar, dan hasilnya korban meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa dugaan lebam-lebam yang ada ditubuh korban dapat dipastikan tidak ada.
“Lebam-lebam tidak ada, itu sudah diperiksa oleh Dokter Forensik dan kami juga sudah ambil keterangan Dokter Ahli. Jadi kami pastikan tidak ada,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga telah menetapkan pria berinisial TC menjadi tersangka. Dia berperan memberikan obat (ekstasi) kepada korban.
“Jadi peran dari saudara TC ini memberikan narkotika jenis 1 berupa ekstasi kepada korban Yolanda,” jelas Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Kapolres mengatakan TC ditersangkakan dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen diancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Dan atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.