MELAWI, KN – Polres Melawi menyampaikan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) melalui press rilis, Senin sorel (7/12/2020).
Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 14 hari, menjaring sejumlah orang dari sejumlah kasus.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto menyampaikan, operasi Pekat dilaksanakan sejak tanggal 12 sampai dengan 27 November 2020. Mempunyai sejumlah target sasaran. Dimana dari target tersebut kita memperoleh sejumlah hasil.
“Tujuan Operasi Kepolisian Pekat Kapuas 2020 dilaksanakan dalam rangka Tindak dan Gakkum terhadap kejahatan atau tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polres Melawi. Dalam operasi tersebut sasaran TO (Target Operasi) yang dibebankan kepada Polres Melawi 38, dan Polres Melawi telah menyelesaikannya dengan baik dan berhasil mengungkap kasus melebihi target yang ditentukan dengan total sebanyak 74 kasus,” kata Kapolres.
Dari 74 kasus yang berhasil diungkap, ada 18 orang yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai Tahanan di Mapolres Melawi, beserta barang bukti yang telah diamankan oleh petugas baik berupa BB Narkoba, Miras, Anggur merah, tuak, dan Senjata api (Senpi) rakitan jenis lantak yang diserahkan lansung oleh warga ke pihak kepolisian.
“Untuk kasus narkoba ada 5 kasus, perjudian 8 kasus, Miras 21 kasus. Kemudian untuk kasus prostitusi sebanyak 30 Kasus, yang mana untuk Prostitusi didominasi anak dibawah umur. Kemudian Premanisme 9 kasus, Senpi dan Sajam sebanyak 3 Kasus, Petasan 3 Kasus. Pencapaian pengungkapan kasus ini bukan hanya di laksanakan oleh anggota Polres Melawi yang terlibat dalam operasi saja, Namun atas kerja sama bersama seluruh anggota Polsek Jajaran Polres Melawi yang juga turut ambil bagian dalam melakukan imbangan dan melaksakan penegakan hukum diwilayah masing-masing Polsek,” pungkasnya. (Dir)