SINTANG, KN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Siti Musrikah berharap dengan diterapkan sanksi, warga menjadi tahu bahwa tidak bisa main-main lagi dengan pelanggaran Perda, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan karena penyakit masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin Perda ini menjadi acuan supaya secara perlahan bisa menertibkan dan memtentramkan masyarakat di Bumi Senentang.
“Ketentraman umum di Kabupaten Sintang khususnya yang paling ramai adalah di kecamatan Sintang, karena pusat ibukota kabupaten yang sudah banyak kafe, tetapi tidak ada ijin,” ucapnya.
Maka, Satpol PP selalu menggandeng OPD terkait jika melakukan operasi, pasalnya perizinan yang menjadi Leading sektornya harus di PTSP dan juga OPD-OPD teknis seperti Disperindagkop dan lain-lain.
“Jika semua pihak menyadari bahwa hidup itu harus tertib, berusaha itu harus punya ijin, maka secara perlahan saya agak yakin Kabupaten Sintang akan pelan pelan berbenah untuk menertibkan diri dan tidak semrawutan, karena terkadang saya juga mendengar komentar orang yang baru datang ke Sintang, ibu kok kotanya semrawutan ya, nah seperti itu ya kita pelan pelan berbenah,” tuturnya.
Ia menilai, semua pihak harus mensupport apa yang dilakukan oleh Satpol PP, karena jika bekerja sendiri pasti tidak mungkin di bidang penegakan Perda.
“Kami ingin semua yang diatur di Perda bisa kita tertibkan, tentunya OPD teknis juga harus mensupport kami karena data-data ada di mereka, terutama pada saat kami menegakkan tipiring, kami akan melihat perizinan nya dulu,” jelasnya.
Sebagai contoh, kata dia, jika usaha sudah tidak punya ijin membuka cafe sampai subuh, sudahlah salah dari segi peraturan, salah lagi mengganggu ketertiban umum.
“Perlu kita ketahui, karena biasanya para warga yang hidup di sekitarnya akan mengajukan pengaduan ke kami dan kami akan tindak lanjuti semua pengaduan yang mengganggu trantibum,” tukasnya.
[17.10, 22/1/2023] Feriyanto: Penjelasan Kasatpol PP Terkait Dengan Hambatan Melakukan Penertiban
SINTANG – Kasatpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa dalam menertibkan masyarakat tentu ada hambatan, terutama bagi yang ditertibkan karena sejujurnya naluri manusia itu mau bebas.
“Mohon maaf, hidup dengan aturan itu tidak enak, tetapi kalau semuanya mau hidup bebas dan tidak diatur, mau jadi apa kota kita kan seperti itu,” kata Siti.
Ia menilai, awal awal menertibkan tentu dengan persuasif, kalau PKL tentu diadakan pertemuan-pertemuan dan disitulah mengadakan dialog, tanya jawab apa dan bagaimana yang harus dilakukan bersama yang menertibkan dan yang ditertibkan.
“Tentu ada beberapa gelintir yang keberatan dan mungkin tidak mau, tetapi kami tetap berpaku pada aturan sesuai prosedur dan kita juga bukan melarang orang berusaha tetapi mengatur, contoh waktu kita ada mengadakan penertiban yang pertama dari kawasan Pattimura satu deret sampai didepan rumah bupati kita masukan ke kawasan halaman Pasar Raya,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dimasukan ke Pasar Raya mereka juga dapat kemudahan untuk mengambil KUM (kredit usaha mikro) dapat 50 juta dengan bunga 5 persen satu tahun dan itu sudah sangat kecil dibanding kredit pegawai yang belasan persen.
“Itu tidak terpaku nahwa orang yang sudah mengambil kredit di bank yang lain tidak diperbolehkan, tetapi diperbolehkan di situ, walaupun sudah memiliki kredit di bank lain dengan catatan di bank lain angsurannya lancar,” ungkapnya.
Pihaknya juga, kata dia bersinergi dengan bank Kalbar bahwa untuk mengeluarkan kredit itu, karena perlu surat keterangan dari satpol PP, fungsinya untuk mengontrol apakah mereka ini yang berada di dalam kawasan atau liar.
“Karena jujur waktu saya masih menjabat Camat para lurah juga sering mengadukan ke saya, Bu bagaimana kami ini mau menertibkan pkl pkl jika mereka mendapatkan kredit dengan mudah tapi ber jualan di jalan, makanya dari berbagai permasalahan kita lakukan diskusi dan dialog,” tukasnya.