Ketua Fraksi Nasdem Melawi, Supardi didampingi sekretarisnya, Wanda, ditemui di Sekretariat Nasdem Melawi, Jumat sore (2/10/2020) mengatakan, menyesalkan sikap oknum Anggota DPRD yang datang ke gedung DPRD, namun tidak mengikuti pelaksanaan rapat paripurna yang sudah berjalan.
Supardi mengatakan, padahal Rancangan Perda APBD-P Melawi 2020, Pada Rabu (30/10/2020), telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada rakyat.
“Namun saat DPRD Melawi rapat paripurna pengambilan keputusan atas APBD-P Melawi 2020, sejumlah oknum anggota DPRD yang berada di kantor DPRD Melawi, tidak menandatangani daftar hadir dan tidak mengikuti rapat,sehingga rapat paripurna tidak quorum. Akibatnya, Perda tentang APBD-P Melawi 2020 gagal disahkan,” kesalnya.
Supardi menjelaskan, Merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020, Diktum KEENAM, di dalam Rancangan Perda yang gagal disahkan menjadi Perda tersebut, Bupati Melawi telah menuangkan nomenklatur-nomenklatur hasil perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Melawi 2020 yang dilakukan beberapa kali.
Masuknya nomenklatur-nomenklatur baru tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pada dasarnya, nomenklatur-nomenklatur baru tersebut terbagi dalam tiga bidang. Pertama, penanganan kesehatan, antara lain, nama nomenklaturnya Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Penyediaan Peralatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Kedua, penanganan dampak ekonomi, antara lain, nomenklaturnya Kegiatan Monitoring Penanganan dan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga, penyediaan social safety net atau jaringan pengaman sosial, antara lain, nama nomenklaturnya Publikasi Terkait Covid-19 Pemerintah Kabupaten Melawi.
“Masuknya nomenklatur-nomenklatur tersebut, selain tidak melanggar hukum, juga menunjukkan kebijakan anggaran Bupati Melawi berpihak kepada masyarakat dalam masa pademi Covid-19, secara khusus dalam bidang penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan social safety net/jaringan pengaman sosial,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, tidak ada alasan yang dapat menjustifikasi tindakan sejumlah oknum anggota DPRD itu. Sebab sikap seperti itu seperti menunjukkan bahwa telah mengkhianati rakyat Melawi.” papar Supardi mengakhiri.
Sementara itu, upaya konfirmasi media ini ke Wakil Ketua I DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Ia hanya mengatakan bahwa akan memberikan tanggapan ke media terkait alasannya, pada keesokan hari, Sabtu (3/10/2020) di rumah dinas jabatannya. “Besok jak bg. Habis (Ba’da) Ashar ke rumah dinas aku. Nonak (Nanti), aku sampaikan dengan media,” jawabnya singkat.