Hadiri Musdes, Bhabinkamtibmas Desa Nanga Nuak Sampaikan Pergub 103 dan 110

oleh
oleh

MELAWI, KN – Bhabinkamtibmas Desa Nanga Nuak, Bripka Victorinus Menyampaikan Pergub 103 dalam membuka lahan dan pergub 110 tahun 2020 tentang covid 19 saat menghadiri Musdes APBDES perubahan BLT DD tahun 2020 di Kantor Desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir Melawi. Senin (7/9/20).

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Kades Nanga Nuak Sopianyah A.Md, BPD Desa Nanga Nuak Iwan, Pendamping Kecamatan Ella Hilir Dedi, Perangkat Desa dan masyarakat Desa Nanga Nuak.

“Musyawarah Desa tentang APBDES perubahan BLT DD dengan angaran yang diterima sebesar Rp. 300.000, terperifikasi masyarakat layak menerima sebanyak 125 orang”

“Agar masyarakat dalam membuka lahan terbatas dan terkendali sebanyak 2 Ha per kepala keluarga dengan cara membuat skat, menyediakan alat pemadam kebakaran, memberi tahukan kepada orang yang lahan berbatasan langsung dengan lahan yang akan dibakar, dan diharapkan dijaga secara bersama-sama agar api tidak merembet kelahan orang lain dan menimbulkan kebakaran luas” Ucap Viktor.

“Berdasarkan Pergub kalbar nomor 110 tahun 2020 tentang penanganan covid- 19, masyarakat wajib melaksanakan 3 M yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak” Jelas Viktor. (Arb)