SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau adakan rapat paripurna istimewa peresmian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau lantai II pada, Senin (2/4/18) .
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus.
Dalam sambutannya ia sampaikan bahwa anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang hadir dalam rapat paripurna berdasarkan daftar hadir sebanyak, 15 orang dari 30 anggota yang ada.
Ia katakan, peresmian pemberhentian (PAW) dari Fraksi PDIP ini yakni saudara Negek, S. Sos dan peresmian Pengganti Antar Waktu oleh H. Harison masa jabatan 2015-2019.
Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus berpesan kepada saudara H. Harison yang baru dilantik diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan anggota DPRD lainnya dan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Atas nama anggota DPRD Kabupaten Sekadau mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengorbanan saudara Negek, S. Sos selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
“Kami ucapkan selamat kepada saudara H. Harison yang baru dilantik supaya bisa menyesuaikan diri dengan kelembagaan DPRD Kabupaten Sekadau,” ucap Pinus.
Rapat paripurna istimewa ini dihadiri oleh, Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si, 15 anggota DPRD yang hadir, Forkopimda, FKIL, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat. (AS /KN)