Gugatan Terkait APBD Melawi 2020 Tak Diterima MA

oleh
Ketua DPRD melawi, Widya Hastuti, saat menyampaikan konfrensi pers terkait putusan MA. (Dedi Irawan)

Melawi, KN – Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti melalui konferensi pers di Gedung DPRD, Selasa (6/10), terkait gugatan uji materi terhadap Perda APBD Melawi nomor 10 Tahun 2019 bergulir ke Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu yang disampaikan salah seorang masyarakat Melawi. Namun MA telah memberikan keputusan yakni tidak menerima atau menolak gugatan itu.

Dalam amar putusan yang telah diterima DPRD Melawi, MA akhirnya menolak secara sah gugatan perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon Yustinus Bianglala, terhadap peraturan daerah Kabupaten Melawi nomor 10 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Putusan tersebut tertuang dalam keputusan MA bernomor 22 P /HUM/2020 .

“Alhamdulilah, salinan putusan perkara hak uji materiil telah kita terima. Hasilnya , pihak MA tidak menerima permohonan uji Materiil tersebut,” unkap Widya Hastuti.

Widya menjelaskan bahwa dalam uji materiil pemohon tersebut pihak termohon yakni Bupati Melawi dan pihak termohon kedua, Ketua DPRD Melawi.

Adapun duduk perkara Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 19 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2020 dan diregister dengan Nomor 22 P/HUM/2020 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan sejumlah dalil – dalilnya.

“11 hari saya didampingi keluarga bersama dan sekretariat menyusun jawaban dari termohon II,” katanya.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas support yang diberikan dari semua pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga bisa clear. Seperti dari Gubernur Kalbar yang memberikan solusi dan penengah dalam kisruh APBD, pihak BKAD Provinsi sebagai tempat konsultasi.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada, Bupati Melawi, sekretariat DPRD, DPPKAD, Fraksi Nasdem dan keluarga yang selalu mendukung dalam hal ini,” katanya.

Dengan ditolaknya uji permohonan materiil, maka sudah tidak ada lagi persoalan tentang APBD murni Melawi tahun 2020.

“Mudah mudahan untuk APBD Perubahan 2020, bisa segera selesai secepatnya. Sesuai arahan dari pak Gubernur . Mohon doanya,” pungkas Widya.(KN)