Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Barat dan Kota Singkawang yang diajukan masing-masing dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota. <p style="text-align: justify;">Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, berdasarkan laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, hakim berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum.<br /><br />Gugatan diajukan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid, dan Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid. Sedangkan untuk Wali Kota Singkawang diajukan oleh Hasan Karman-Ahyadi.<br /><br />Hakim berpendapat, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan juga tidak berpengaruh dan tidak bersifat terstruktur, massif, serta sistematis.<br /><br />Secara signifikan, tidak mempengaruhi peringkat hasil masing-masing perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan secara sporadis.<br /><br />Keseluruhan fakta-fakta itu juga tidak membatalkan hasil Pilkada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing calon.<br /><br />Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan hukum permohonannya. Sedangkan termohon yakni pihak KPU dapat membuktikan kebenaran bantahannya melalui peraturan hukum yang berlaku.<br /><br />Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil mengatakan, keputusan tersebut sifatnya final dan mengikat. "MK menolak semua gugatan. Ini tentunya mempertegas bahwa KPU Provinsi Kalbar telah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan," kata AR Muzammil.<br /><br />Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. "Hentikan polemik yang ada," katanya.<br /><br />KPU Provinsi Kalbar dalam waktu dekat akan menyampaikan salinan putusan MK tersebut ke DPRD Kalbar dan pihak terkait lainnya.<br /><br />"Pelantikan akan dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang, yakni 14 Januari 2013," kata AR Muzammil.<br /><br />Sementara itu, salah satu pemohon, yakni pasangan Armyn Ali Anyang – Fathan A Rasyid menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. "Keputusan MK yang sifatnya lebih kepada kebenaran formil. Namun kami akan mencari upaya hukum lain untuk membuktikan kebenaran materiil," kata Fathan A Rasyid.<br /><br />Namun ia belum mau membicarakan lebih lanjut mengenai upaya hukum lain tersebut.<br /><br />Ia hanya tidak habis fikir bahwa teknologi menjadi kambing hitam dalam kesalahan yang dilakukan KPU setempat. "Adalah sesuatu yang janggal dan remeh temeh, terhadap amburadulnya daftar pemilih tetap," kata dia.<br /><br />Ada empat calon yang maju di Pilkada Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis – Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang – Fathan AR, Morkes Effendi – Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin – Barnabas Simin.<br /><br />Tim Cornelis – Christiandy dinyatakan menang 52,13 persen atau 1.225.185 suara. Sedangkan posisi kedua, Morkes – Effendi dengan 591.081 suara, Armyn – Fathan 361.744 suara, Tambul – Barnabas 172.016 suara.<br /><br />Di Kota Singkawang, ada empat kandidat yang maju. Nomor urut satu, Awang Ishack – Abdul Muthalib; nomor urut dua, Henoch Thomas – Rozanuddin; nomor urut tiga, Hasan Karman – Ahyadi; nomor urut empat, Nusantio – Tasman.<br /><br />Secara keseluruhan, pasangan nomor urut satu mendapat 44.206 suara; nomor urut dua 2.381 suara; nomor urut tiga 41.252 suara; nomor urut empat 9.602 suara. Total suara 97.441 suara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>