Genset PDAM Sungai Ana Berstatus “Pinjaman”

oleh
oleh

“Masih Tanggung Jawab PU, PDAM Tak Berhak Untuk Komplin” tegas Askiman. Silang pendapat terkait dengan genset PDAM di Sungai Ana terus bergulir. Setelah sebelumnya pernyataan Plt.Kadis PU ditanggapi oleh Direktur PDAM Sintang, bahwa antara pernyataan Plt.Kadis PU dengan PPTK bertolak belakang, kini giliran Plt.Kadis PU kembali memberikan pernyataannya. <p style="text-align: justify;">Usai upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan eselon III dan IV di Gedung Pancasila, Jum`at (10/06/2011)  Askiman ditemui kalimantan-news menyatakan jika pernyataannya bahwa genset yang saat ini ada di Sungai Ana statusnya “pinjaman” adalah benar. Askiman menyebut jika pinjaman tersebut memiliki bukti berupa surat.<br /><br />“Ada…Ada suratnya. Semua kelengkapannya ada,” tegas Askiman.<br /><br />Sebelumnya, Direktur PDAM Hadrianus Gana Suka sempat mempolemikkan pernyataan “pinjaman” yang disampaikan Askiman di beberapa media beberapa waktu lalu. Gana Suka mempertanyakan bukti berupa surat untuk memperkuat “pinjaman” tersebut.<br /><br />Seperti apa maksud kata pinjaman tersebut? Berikut penjelasan Plt.Kadis PU Askiman kepada kalimantan-news.<br /><br />“Jadi memang seperti ada kontradiktif pernyataan. Karena pengadaan awal genset yang kita minta adalah genset yang baru. Waktu barang tersebut datang, kita anggap barang itu baru, sehingga itu kita pasang. Ketika barang tersebut mulai dioperasikan, ternyata banyak permasalahan . Kita minta manual book, disitulah kita mengetahui bahwa genset itu bermasalah, sehingga kita menyurati pihak supplayer untuk diganti gensetnya, dan mereka bersedia untuk menggantinya. Tapi penggantian itu dengan catatan bahwa genset yang sudah diserahkan ini tetap kita pakai, dan mereka bersedia menggantikan dengan genset yang baru dan sekarang sudah datang. Inilah persoalannya,” ungkap Askiman.<br /><br />Kembali dijelaskan Askiman, genset yang saat ini masih dipakai adalah untuk mengatasi distribusi air bagi pelanggang yang ada di wilayah PDAM Sungai Ana agar tidak terputus suplai airnya dari PDAM Sungai Ana.<br /><br />“Karena untuk mengatasi kondisi yang ada agar supali air di sektor Baning tidak macet, kita pinjamlah genset itu sehingga suplai air ke pelanggang tetap berjalan. Kalau ini sejak awal akan jadi masalah, lebih baik tidak kita pinjam dengan konsekuensi masyarakat atau pelanggan diwilayah tersebut tidak akan mendapatkan suplai air,” tandasnya.<br /><br />Terkait dengan masa waktu pengadaan yang telah lewat (Dokumen Kontrak tanggal 08 November 2010 dengan 45 hari kerja), Askiman tidak mempersoalkan hal tersebut  karena masa garansi terhadap barang waktunya 12 bulan atau 1 tahun.<br /><br />“Masa garansi mesin masih berlaku, oleh karena itu genset belum kita serahkan ke operator yakni PDAM,” tegas Askiman.<br /><br />Oleh karenanya, tegas Askiman PDAM selaku operator tidak berhak untuk melakukan komplin terhadap persoalan tersebut karena masih menjadi tanggung jawab dari dinas PU dan persoalan yang terjadi hanyalan antar supplayer serta belum menimbulkan kerugian negara.<br /><br />“Untuk genset yang baru datang ini nilainya Rp 165 juta, tapi kita tetap pada harga kontrak terdahulu yakni Rp 150 juta,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>