Puruk Cahu,KN – kita melihat bahwa proyeksi pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), untuk Tahun Anggaran 2024 diperkirakan akan tetap sama dengan tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian Fraksi PAN, karena wilayah kabupaten murung mengalami peningkatan dalam pembangunan baik perkantoran maupun pemukiman masyarakat, yang seharusnya berdampak positif pada pendapatan daerah dari sektor PBBP2.
Selain itu, target dan proyeksi pada sektor Pajak Daerah lainnya, seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), juga dinilai tidak memadai oleh Fraksi PAN. Pertanyaan pun muncul, mengapa kenaikan sektor pajak ini hanya ditetapkan sebesar 20 persen? Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan ulang target dan proyeksi pajak daerah agar dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.Kamis (23/11/23)
perdebatan terkait proyeksi Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2024 memunculkan pandangan yang beragam. Fraksi PAN mengkritik keputusan pemerintah daerah yang menetapkan target yang sama dengan tahun sebelumnya, mengabaikan peningkatan pembangunan di wilayah kabupaten murung.
Mereka juga mempertanyakan alasan di balik kenaikan sektor pajak yang hanya ditetapkan sebesar 20 persen. Artikel ini menunjukkan pentingnya pemantauan dan evaluasi yang cermat dalam menetapkan target pajak daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara optimal.(Rmd)