Florentinus Anum Jabat, Pjs Bupati Sintang

oleh
oleh

KALBAR, KN – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalimantan Barat, satu diantaranya Florentinus Anum yang dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (PJs) Bupati Sintang.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Sabtu siang (26/09/2020).

Empat Penjabat Sementara (PJs) Bupati di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang.

Sebelum dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Florentinus Anum merupakan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-2885 tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara (PJs) Bupati Sintang mengungkapkan bahwa Florentinus Anum yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Barat dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (PJs) Bupati Sintang, karena Bupati dan Wakil Bupati Sintang menjalankan cuti untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Ada enam tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh Penjabat Sementara Bupati Sintang, diatur dalam SK Mendagri yakni pertama melaksanakan urusan pemerintahan, kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitiasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas ASN, keempat melakukan pembahasan RAPERDA dan dapat menandatangani Perda yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, kelima melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan yang ada, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam arahannya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa para Penjabat Sementara dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri.

“saya harap semua melaksanakan tugas sesuai dengan SK, saya tidak mau ada Penjabat Sementara yang ucapannya mengarah keberpihakan, tugasnya seperti memfasilitasi pilkada dan melaksanakan Pemerintahan selama Bupati nya ikut Pilkada”, kata Sutarmidji.

Gubernur Kalbar menegaskan para Penjabat Sementara yang dikukuhkan harus benar-benar netral dalam menjalankan tugasnya, “saya tidak mau dengar ada hal-hal apapun, jadi benar-benar posisikan saudara ditempat-tempat yang netral, karena kita bicara kebutuhan Kalbar, bicara kebutuhan pilkada yang netral, dan jangan sekali-kali berinteraksi dengan Bupati yang sedang cuti”, tegasnya.

Gubernur Kalbar mengingatkan bahwa tugas daripada Penjabat Sementara bukan hanya sekedar memfasilitasi Pilkada, ada tugas khusus, segera siapkan APBD, baik itu yang sedang proses perubahan maupun APBD 2021, sesuaikan dengan rencana pembangunan RPJMD didaerah masing-masing, jangan ada kepentingan siapapun masuk disitu, silahkan berembug dengan DPRD.

Pada kesempatan tersebut, gubernur pesan kepada Penjabat Sementara agar memperhatikan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“yang menjadi perhatian saudara, saya tekankan, netral, netral, netral, jaga ASN jangan sampai berpihak, kalau ada berpihak diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada, jangan berhubungan dengan tim sukses dari pasangan calon siapapun itu, urusan pilkada itu urusan yang ikut pilkada, bapak, ibu Penjabat Sementara tugasnya urus pemerintahan”, pesan gubernur.

Sementara itu secara terpisah, Pjs. Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan akan memprioritaskan tugas sesuai dengan SK Mendagri.

“tadi kita sudah mendengar tugas-tugas pokok yang disampaikan gubernur, pertama menjalankan tugas pemerintahan, mudah-mudahan di Kabupaten Sintang sudah sesuai dengan perencanaan yang kita lakukan, kemudian menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat itu penting juga karena itu tugas pokok, kemudian yang ketiga kita bisa menyusun Perda yang disetujui DPRD dan Mendagri, bisa mengangkat Pejabat atas persetujuan Mendagri”, kata Florentinus Anum.

Menurut Pjs. Bupati Sintang terkait pesan Gubernur Kalbar dan Tugas sesuai dengan SK Mendagri yang cukup berat ialah menjaga netralitas.

“jadi yang berat itu ialah menjaga netralitas ASN dimana pada tahun 2020 ini kita ketahui bahwa Sintang masuk dalam kegiatan Pilkada Serentak 2020, maka dituntut agar bisa menjaga netralitas ASN”, sambungnya.

“selain itu juga, tugas kita ialah memfasilitasi kegiatan Pilkada Sintang, dan mempercepat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sintang, karena bagaimana pun juga kita sebagai Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19, sehingga itu semua akan menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Sintang”, tutupnya.