Eksekusi Mati TKI Tak Boleh Terulang

oleh
oleh
Ilustrasi Hukuman Mati

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta menegaskan, masa yang akan datang jangan sampai ada lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dieksekusi mati. Hal ini dikatakan Fauziah menanggapi TKI asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad yang dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) lalu.

“Ini adalah yang terakhir ada warga negara Indonesia, apalagi TKI yang dihukum mati. Mungkin pemerintah perlu bersikap tegas terhadap Arab Saudi,” tandasnya di sela-sela rapat Komisi IX, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dia pun menyayangkan eksekusi hukuman yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. “Kami menyayangkan ada TKI kita yang dihukum mati di sana. Ini melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Kami di DPR mempertanyakan kepada pemerintah, bagaimana aspek perlindungan terhadap seluruh warga negara yang ada di luar negeri,” papar Fauziah.

Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Zaini dinilai mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam penanganan eksekusi warga negara Indonesia. Sampai berakibat tidak ada pendampingan dari Pemerintah RI.

“Tidak ada pendampingan dari Pemerintah Indonesia. Kenapa bisa ada Warga Negara Indonesia yang menjalani sidang proses hukum tanpa didampingi oleh pemerintah. Apa tugasnya Atase Luar Negeri apa Tugas Atase Ketenagakerjaan, bagaimana pantauaan Kementerian Luar Negeri selama ini,” keluh Fauziah.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu mewaspadai potensi eksekusi mati terhadap TKI di negara lainnya tanpa notifikasi diplomatik. Arab Saudi dan negara lainnya harus mengemukakan alasan yang jelas apabila ingin melakukan eksekusi mati terhadap WNI. Eksekusi mati WNI yang tanpa notifikasi itu rawan akan rekayasa. (eko/sf)

Sumber Berita & Poto: http://dpr.go.id