SINTANG, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 24 Juni 2021.
Konsultasi Publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Non-Governmental Organization (NGO) yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan stakeholder untuk memasukan aspek lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
Selanjutnya akan diajukan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada pertengahan Juli 2021 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menyampaikan bahwa kelompok kerja penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut.
“Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kajian Lingkungan Hidup Strategis dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD,” terang Edy Harmaini.
Dikatakan Edy, ada empat komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan, dan indeks kualitas ekosistem gambut dan ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang.
“Kami akan sinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD, setelah itu akan ada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya akan menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. penyempurnaan KLHS ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO,” tukasnya. (*)