SINTANG, KN – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini telah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengatakan, kalau itu memang sudah menjadi aturan yang dibuat oleh Pempus tentu harus dilaksanakan kewajibannya.
“Saya pikir kalau itu sudah mejadi keputusan Pempus tentu harus dilaksanakan. Tetapi harus diingat juga, bagaimana dengan perusahaan-perusahan kecil seperti UMKM yang memiliki karyawan. Bisa saja mereka tidak mampu untuk memenuhi itu?,” ujar Nikodemus saat ditemui di kantor DPRD setempat, Senin (21/11/2022).
Tapi kalau untuk perusahaan-perusahaan besar, kata Nikodemus wajib mereka melaksanakannya kalau aturannya telah ditetapkan, karena itu juga demi kesejahteraan karyawan. Apalagi saat ini sudah terjadi kenaikan inflasi. Kalau inflasi yang tinggi tidak dibarengi dengan tingkat upah yang tinggi, artinya daya beli juga akan semakin menurun.
“Biasanya untuk kenaikan upah ini berdasarkan survei daya beli dan ekonomi masyarakat. Kenaikan upah maksimal 10 persen ini saya rasa memang haruslah dilakukan,” terang pria yang karib disapa Niko ini.
Disinggung kenaikan upah ini maksimal hanya 10 persen, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut mengatakan, hal itu dirasanya sudah cukup. Semua itu kembali lagi ke pihak perusahaan, maunya mereka menaikan berapa persen nantinya.
“Artinya pihak perusahaan pasti melihat kemampuan mereka juga untuk memberikan kenaikan gaji atau upah. Kalau dia tidak mampu 10 persen, mungkin bisa saj akan terjadi negosiasi nantinya. Bisanya pihak perusahaan menaikan berapa persen. Yang pasti tidak mesti 10 persen naiknya. Angka 10 persen itukan maksimalnya,” pungkas Niko. (pul)