MELAWI – Maraknya pencurian semakin merajalela di wilayah Melawi khususnya di Nanga Pinoh. Pihak kepolisian pun tak hanya diam dengan pencurian-pencurian tersebut, buktinya dua tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang merupakan asal warga Tanjung Niaga berinisial DS (21) dan DM (20) yang melakukan Pencurian dengan membobol SDN 1 Nanga Pinoh, kantor NSS dan mengangkut kotak amal di Masjid Al Ikhlas, berhasil diciduk, Sabtu (20/10) di Jalan Pinoh-Sintang KM 10, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Sharp, 1 unit amplifier merk Proland, 2 unit printer merek Canon, 1 unit keyboard merk Logitek, 1 unit laptop merk Acer.Kemudian 1 unit digital resefer merk Goldsat, 1 unit cpu merk Acer. 1 unit mous, 1 unit sepeaker aktif, 1 buah tas laptop merk Lenovo, 1 buah tas proyektor merk ViewSonic, 1 unit monitor merk Aoc, 1 buah linggis kurang lebih 75 cm, da 1 buah karung plastik.
Penangkapan tersebut tentunya tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari masyarakat. Yang mana sudah menyampaikan kejadian pencurian. Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/124/RES.1.8/2018/Kalbar/Res. Melawi, tanggal 19 Oktober 2018 dengan pelapor atas namaYustinaWeni (43).
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, melalui kasat Reskrim Akp Samsul Bakri menceritakan. Kronolis penangkapan.Jumat (20/10) pukul 10.25 Wib anggota Polsek Nanga Pinoh mendapat laporan dari warga bahwa ada orang mencuri kotak amal di masjid Al Iklas. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengembangan,Akhirnya pada pukul 00.45 Wib tim Lidik Polres melawi mengamankan 2 orang laki laki dengan inisial DS dan DM. Dimana keduanya berhasil ditangkap di Jalan Pinoh-Sintang.
“Saat ditangkap keduanya mengaku.Ke. Kemudian kami membawa keduanya ke lokasi tempat Ia menyimpan barang hasil curiannya di rumah tersangka di Desa Tanjung Niaga. Setelah itu barang bukti dn tersangka Dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pengamanan, “ terangnya.
Samsul mengatakan, saat dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian yang di lakukan oleh DS dan DM, terdapat kecocokan antara barang-barang tersebut dengan barang barang yang hilang di SDN 1 Nanga Pinoh.
“2 orang tersangka tersebut di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan keduanya tersebut memang benar Barang-barang yang ada padanya adalah hasil dari pencurian yang di lakukan pada hari kamis di SDN 1 Nanga Pinoh yang berada di Dusun Tanjung Indah, Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. dan Hasil Pengembangan sementara Para tersangka ini juga melakukan Pencurian di 3 TKP, Masjid Al Iklas, NSS dan SDN 1 Nanga Pino,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terpaksa harus menghabiskan masa mudanya di hotel pradeo, untuk me. Pertanggungjawabkan tindakan melanggar hukum yang di perbuat ya.
“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (Ed/KN)