Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Heri Jambri mengatakan awal tahun 2011 sudah direncanakan pembahasan sejumlah Raperda termasuk pemekaran kecamatan. <p style="text-align: justify;">"Paling tidak ada tiga kecamatan yang Raperda untuk pemekarannya sudah dibuat dan siap dibahas," kata Heri Jambri di Sintang, Rabu (29/12/2010). <br /><br />Dalam rencana pembahasan sejumlah raperda di awal tahun 2011 nanti, selain pemekaran kecamatan, juga tindaklanjut pemekaran sejumlah desa dan usulan inisiatif untuk membuat perda hutan ulayat dari DPRD Sintang. <br /><br />"Yang cukup menarik dari rencana pembahasan raperda pemekaran kecamatan tersebut nanti adalah pemekaran kecamatan di kawasan perbatasan," jelasnya. <br /><br />Di Kabupaten Sintang, ada dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia yaitu Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu. <br /><br />"Masing-masing kecamatan itu akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan," katanya. <br /><br />Menurut legislator asal kecamatan perbatasan ini, untuk Kecamatan Ketungau Hulu, selain kecamatan induk, nantinya akan dibentuk juga Kecamatan Ketungau Hulu Utara dengan ibukota Jasa. <br /><br />"Untuk Kecamatan Ketungau Hulu Barat ibukota adalah Empura," kata dia. <br /><br />Selain itu lanjut Heri, untuk Kecamatan Ketungau Tengah, selain kecamatan induk, nantinya juga akan dibentuk Kecamatan Ketungau Tengah Utara dengan ibukota Nanga Serang. <br /><br />"Kecamatan Ketungau Tengah Selatan dengan ibukota Kedembak," jelasnya. <br /><br />Bahkan sebelum ia kembali ke Sintang, Senin (27/12) ia baru mengikuti pertemuan di Ketungau Tengah bersama masyarakat untuk membahas soal rencana pemekaran kecamatan tersebut. <br /><br />"Masyarakat tetap meminta agar nama ketungau itu tidak dihilangkan dari nama kecamatan pemekaran nanti," kata dia. <br /><br />Dipertahankannya nama Ketungau itu menurutnya karena ke depan memang ada rencana untuk memekarkan diri dari Sintang menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Ketungau. <br /><br />"Lebih tepatnya adalah kabupaten perbatasan karena setelah pemekaran kecamatan nanti, akan ada empat kecamatan yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia," katanya. <br /><br />Menurutnya, dari sisi persyaratan baik administrasi, teknis dan fisik sudah tidak ada persoalan lagi karena ada perlakukan khusus dalam regulasi untuk pemekaran kecamatan perbatasan. <br /><br />"Pengecualian persyaratan pemekaran kecamatan perbatasan ini karena pertimbangan kepentingan nasional sehingga aturan pemekaran kecamatan secara umum bisa tidak berlaku," ucapnya. <br /><br />Semua aturan pemekaran kecamatan itu sudah dijelaskan dengan detil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan. <br /><br />"Pemekaran kecamatan secara umum itu mengacu pada pasal 6, tetapi untuk kecamatan perbatasan bisa diberlakukan pasal 9 yang memiliki ketentuan khusus," ucapnya. <br /><br />Selain dua kecamatan itu, ia mengatakan pemekaran kecamatan yang siap dibahas awal tahun 2011 adalah Kecamatan Sepauk yang hingga saat ini sudah memiliki 33 desa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>