DPRD Sintang Sahkan APBD Tahun 2022 Sebesar 1,7 Triliun

oleh
oleh

SINTANG, KN – Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan Ke – III DPRD Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Selasa, 30 November 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri.

Rapat parpurna mengagendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Sintang terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022.

Jumlah APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 yang disahkan sebesar 1,7 triliun.

Hadir pada rapat paripurna tersebut 25 anggota DPRD Kabupaten Sintang dari 40 anggota, pejabat dari Korem 121 Alambhana Wanawai, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Rektor Universitas Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Yosepha Hasnah usai penandatangan berita acara pengesahan APBD Tahun 2022 menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang, yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022.

“Badan Anggaran sudah memberikan pendapat, saran, dan koreksi yang kontruktif yang telah disampaikan selama pembahasan. Tentunya apa yang disampaikan tersebut akan menjadi perhatian kami untuk bersama-sama memperbaiki dan membenahi kekurangan dalam membangun Sintang yang kita cintai” terang Yosepha.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Raperda APBD tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD tahun 2022 akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang APBD untuk dievaluasi.

“harapan kita proses ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau 31 Desember 2021. Besar harapan kita bersama bahwa proses penetapan APBD dapat terlaksana lebih singkat, sehingga tersedia cukup waktu untuk kita bersama mempersiapkan baik teknis maupun administratif terhadap pelaksanakan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disepakati bersama, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang” harap Yosepha. (S2/D2)