SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke 1 masa persidangan III dalam rangka penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/9/2020).
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan didampingi Wakil Ketua Jeffray Edward dan Heri Jambri serta diikuti seluruh anggota DPRD Sintang.
Dalam Rapat paripurna tersebut, juga di hadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Dalam pidato pengantarnya Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan Rapat paripurna ke-1 masa sidang ke-3 ini dengan agenda Penyampaian Nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020.
paripurna ini sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Pasal 155 ayat (2).
“Dalam hal ini diatur bahwa, kepala daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan APBD dan perioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD,” ujarnya.
Selanjutnya kata Ronny, sesuai Pasal 172 ayat 1 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
“Sementara pada ayat (2) bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan perubahan APBD. Dan ayat (4) bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD kabupaten,” jelas Ronny.
Sementara itu Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 mengatakan dampak pandemi wabah corona virus disease 201 9 (Covid-19) sangat berpengaruh terhadap perubahan kondisi fiskal daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap peraturan bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020, perubahan tersebut mengakibatkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga tetap dapat Mengoptimalkan sasaran pembangunan daerah.
“Pada perubahan APBD, kita masih menganggarkan untuk Covid-19, karena kita belum tahu sampai kapan pandemik ini berakhir. Disamping itu juga dampak pandemik sudah semakin meluas, menekan sektor perekomian dan sektor lainya. oleh karenanya, kegiatan-kegiatan yang menggerakan perekonomian rakyat harus menjadi bagian yang kita prioritaskan di perubahan ini, seperti hal nya kegiatan padat karya yang bisa menggerakkan perekonomian masyarakat” ucap Jarot.
Jarot mengharapkan dengan sisa waktu yang ada, diperlukan strategi yang tepat agar terjadi sinkronisasi antara arah kebijakan yang ditetapkan dengan prioritas pembangunan.
“Untuk itu kita dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti sumber daya yang tersedia, sumber dana yang terbatas, guna mendukung terwujudnya kebijakan perubahan umum APBD (KUA) Tahun anggaran 2020 yang telah kita bahas bersama-sama beberapa waktu yang lalu, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020”.
Jarot Berharap Badan Anggaran secara bersama-sama dengan TAPD untuk membahas Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2020ini, sehingga dapat dicapai persetujuan bersama. (D2)