SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang, tahun anggaran 2021, Selasa (10/11/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua II Heri Jambri serta di hadiri Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum, Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya dan permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Sebagai instrumen hukum, dalam pengelola keuangan daerah pembahasan raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021, yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Sintang, tentunya telah di susun berdasarkan rencana kerja yang telah terencana dan berkesinambungan pada tahun 2021 yang menjabarkan KUA dan PPAS dan mengutamakan sinergisitas, keterpaduan dan singkronisasi melalui kebijakan dan program antar pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah di tetapkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud” ucap Ronny.
Lanjut Ronny, di ketahui bersama bahwa nota keuangan dan raperda tentang APBD, sebagai dokumen kebijakan keuangan harus mampu menyelesaikan masalah dan menjawab isu-isu strategis, serta memenuhi kebutuhan mendasar di masyarakat.
“Dengan daya dukung yang kuat, untuk menyelesaikan hambatan dan kendala secara kesinambungan setiap program dan kegiatan yang prioritas” kata Ronny.
Sementara itu, Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat maupun Daerah menyusun rencana kerja tahunan. Penyusunan rencana kerja pemerintah merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis.
Pelaksanaannya, memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Lanjut Anum, sebagaimana kita ketahui bahwa APBD dalah rencana keuangan tahunan pemerintah derah dan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Penyusunan rancangan APBD merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 65 ayat 2 hurup a Undang-Undang nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah” pungkas Anum. (Fr)