SINTANG,KN– SINTANG,KN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Sintag Masa Persidangan III dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2024 kepada DPRD pada Rabu 11 Oktober 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny diikuti sejumlah anggota dewan dan dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Wakil Bupati Melkianus serta anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2024 dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus.
Dalam pidatonya, Melkianus menyampaikan bahwa target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.934.204.813.906,00. Sementara Target pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.175.429.252.000,00 dan target pendapatan transfer sebesar RP.1.758.775.561.906,00
“Target pendapatan tranfer tersebut bersumber dari pendapatan tranfer dari pemerintah pusat sebesar RP.1.690.116.563.936,00 dan pendapatan tranfer antar daerah sebesar Rp.68.658.997.970,00,” kata Melkianus.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan setelah mendengarkan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2024, akan ada penyampaian pandangan fraksi baru kemudian dibahas sebelum disetujui menjadi Perda.
“Tentu kita berharap, APBD 2024 mendatang berdampak baik bagi pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat,” ujar Ronny.