DPRD Sintang Gelar Paripurna Penetapan Propemperda

oleh
oleh
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Bupati Sintang, Wakil Bupati sintang dan Wakil Ketua DPRD Sintang saat memimpin rapat paripurna penetapan Propemperda.

SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke-III tahun 2022 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ronny mengatakan, mengingat urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.

“Sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Lanjut Ronny, yang selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.

“Selaras dengan maksud tersebut, untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar,” terangnya.

Sehingga  dengan begitu kata Ronny, dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.

“Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi, yang dimaksud dapat tersusun dengan taat azaz secara terencana, terkoordinasi dan sistematis, yang legal formalnya telah di tetapkan melalui serangkaian proses,” tuturnya.

Proses tersebut dimulai dari perencanaan, penetapan, pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten sintang yang telah kita sepakati.

“Hal tersebut menegaskan pula bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” pungkas Ronny. (pul)