Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun 2015 dalam rangka pengumuman dan penetapan program legislasi daerah DPRD Kabupaten Sintang tahun 2015, Selasa (10/02/2015). <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna ini langsung di pimpin oleh Ketau DPRD Sintang, Jeffray Edward, SE, M.Si dan di ikuti 24 orang dari 35 anggota DPRD Sintang.<br /><br />Dalam pidato pembukaan Jeffray mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 39 menyatakan, perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dan permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 14 ayat (1) penyusunan prolegda antara Pemda dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui badan legislasi daerah.<br /><br />Selain itu pada pada ayat (2) menyatakan hasil penyusunan prolegda antara Pemda dan DPRD disepakati menjadi porlegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna, jelas Jeffray.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan Jeffray, sesuai hasil rapat kerja badan legislasi daerah DPRD Sintang, dengan bagian hukum Setda Sintang dalam pembahasan penyusunan program legislasi daerah pada tanggal 2 Februari 2015 di sepakati bahwa program legislasi daerah yang terdaftar urutan prioritas pada tahun 2015 antara lain.<br /><br />Pertama Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sintang pada PT Bank Kalbar tahun anggaran 2014,<br /><br />kedua Raperda tentang penambahan penambahan penyertaan modal Pemkab Sintang pada PT Bank Kalbar<br /><br />ketiga Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)<br /><br />keempat Raperda tentang administrasi kependudukan, <br /><br />kelima Raperda Tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, <br /><br />keenam Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup, <br /><br />ketujuh Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ade M Djoeh Sintang, <br /><br />kedelapan Raperda tentang penyelenggara perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, <br /><br />kesembilan Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, kesepuluh Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, <br /><br />kesebelas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014, <br />kedua belas Raperda tentang perubahan atas Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dan <br /><br />ketigabelas Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016, terangnya. (kn)</p>