SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke-3 masa sidang ke-1 penyampaian Nota Pengantar terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau tentang Raperda Perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda tentang Penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat dan Raperda tentang Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekada.
Sidang Paripurna digelar di Ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Albertus Pinus, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD, Handi dan Jepray Raja Tugam beserta anggota DPRD lainnya pada Rabu, (31/10 /18).
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si, Kejari Sekadau, Perwakilan Polres Sekadau dan SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau.
Penyampaian nota pengantar 3 Raperda Inisiatif dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau, Subandrio, SH, MH.
Suban katakan, Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD Kabupaten Sekadau merupakan perwujudan dari salah satu fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UUD 45 pasal 18 ayat 6 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 236 – 254 yang memberikan kewenangan DPRD dalam mengusulkan Perda untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama dengan kepala daerah.
Selanjutnya kata dia, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah bahwa peraturan daerah mempunyai fungsi, Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah dan Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
(AS /KN)