DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna, Pandangan Umum Bupati Terhadap 2 Raperda Inisiatif Dewan

oleh
oleh

SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Bupati Sekadau terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Raperda tentang Pelestarian dan Cagar Budaya. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Selasa (16/6/2020).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi didampingi Wakil Ketua 2, Zainal, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H. Zakaria Umar, dan sejumlah anggota DPRD Sekadau.

Pandangan umum Bupati Sekadau yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Fendy mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Sekadau yang telah menuangkan gagasan dalam rangka menyusun Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperda tentang Pelestarian dan Cagar Budaya.

Terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanganan hutan dan lahan (Karhutla), pihak Eksekutif menyambut baik perhatian dan atensi anggota DPRD terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau, termasuk buah pikir untuk memberdayakan peran serta pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Kemudian, sambungnya, terhadap Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pihak Eksekutif juga menyambut baik dan sepakat bahwa cagar budaya di Kabupaten Sekadau perlu dilakukan pelestarian dan pengelolaan secara tepat, terencana dan terarah sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, ucap Fendy. (ASM)