DPRD Sekadau Gelar Rapat Ke-10

oleh
oleh

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Nota Kesepakatan DPRD Kabupaten Sekadau dan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Sekadau. Senin (28/8/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 20 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron mengatakan, berterimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan, saran dan rekomendasi selama proses pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan Pemerintah pada beberapa waktu lalu.

“Saya yakin kesepakatan ini juga menandakan bahwa proses pembahasan yang telah kita laksanakan didasarkan pada niat dan komitmen serta kesamaan persepsi dan tujuan atas berbagai kebijakan-kebijakan yang nantinya akan dituangkan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dalam rangka membawa kabupaten sekadau bu menjadi lebih baik dan semakin hebat melalui pencapaian bisa kabupaten sekadau yaitu maju sejahtera dan bermartabat, ” ujar Aron.

Aron juga mengatakan, Perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun sebagai suatu strategi dalam rangka menyikapi berbagai situasi yang berkembang saat ini.

“Oleh karena itu penting dan merupakan keharusan bagi kita semua untuk memahami prioritas alokasi anggaran terutama pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

“Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif dalam tahapan selanjutnya yaitu penyusuna dan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, agar program, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah disepakati dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir,” pungkasnya. (rilis).