DPRD Prov Kalbar Sosialisasi Perda Cagar Budaya di Sintang

oleh
oleh

SINTANG, KN – Penjabat Sementara Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J S. Pd. M.A.P memimpin jalanya sosialisai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Jumat (4/12/2020).

Yustinus menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang ada banyak cagar budaya di Kabupaten Sintang yang perlu didaftarkan.

“Pemkab Sintang sebenarnya sudah ada menetapkan cagar budaya, tapi masih dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Sintang. Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini, kami akan menaikan menjadi Perda juga. Kami Kabupaten Sintang ada pengalaman yang kurang enak soal penyerahan hak pengelolaan hutan konservasi, seperti Hutan Wisata Baning yang dikelola BKSDA ternyata tidak diurus, Pemkab Sintang mau membangun fasilitas pendukung tidak boleh. Nah, kami tidak mau nanti, cagar budaya yang akan didata dan didaftarkan juga mengalami hal yang sama. Sudah resmi, malah tidak diurus, tidak dijaga. Lalu Pemkab Sintang tidak boleh memperbaiki atau melakukan kegiatan pada cagar budaya tersebut” terang Yustinus.

Sementara itu, Terry Ibrahim Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa ada banyak cagar budaya yang ada di Kabupaten Sintang yang perlu didata dan didaftarkan.

“Rumah Dinas Bupati Sintang sudah terdaftar sebagai benda cagar budaya. Dan masih banyak yang lain untuk didata, diregistrasi dan didaftarkan. Kami mohon aset cagar budaya di Sintang agar diamankan. Silakan ditelusuri, seluruh aset cagar budaya yang ada di Sintang. Misalkan situs cagar budaya Batu Dara Muning bisa diajukan sebagai benda cagar budaya. Ini kan payung hukum sudah ada, silakan Pemkab dan masyarakat Sintang untuk mendata dan mengumpulkan situs cagar budaya yang ada. Peran masyarakat juga ada, silakan masyarakat melaporkan situs cagar budaya kepada Pemkab Sintang. Benda atau bangunan yang bisa disebut cagar budaya adalah minimal berusia 50 tahun, memiliki arti khusus, dan nilai budaya” terang Terry Ibrahim.

Cagar budaya merupakan warisan kebendaan dalam bentuk benda atau bangunan. Tujuan Perda ini untuk menjaga keaslian bentuk dan nilai sejarah. Ada nilai pendidikan juga dalam perda ini. Perda ini menjadi kebutuhan kita, dalam rangka mendata, mengelola dan melestarikan situs cagar budaya di daerah. Peraturan Gubernur Kalbar sebagai turunan dari Perda ini sedang di susun oleh Biro Hukum Setda Kalbar. Biaya dalam mendata situs cagar budaya memang besar karena letaknya di pedalaman, tetapi harus kita mulai, kata Terry

Heri Jambri Wakil Ketua DPRD Sintang menyampaikan ada banyak situs cagar budaya di Sintang yang belum didata dan didaftarkan.

“termasuk di Ketungau itu ada Bukit Bugau yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang menurut saya perlu didata dan didaftarkan. Bukit Bugau menurut cerita yang ada ditengah masyarakat merupakan asal Suku Bugau yang mendiami Ketungau. Orang Ketungau kalau di Malaysia dikenal sebagai orang Bugau. Saya juga minta DPRD dan Pemprov Kalbar bisa memperjuangkan agar ada Perda Kayu Ulin. Supaya warga bisa menggunakan kayu ulin yang bukan menebang melainkan mengambil kayu ulin di dalam tanah dan sungai. Saya yakin kalau ada Perda Kayu Ulin akan sangat membantu masyarakat kita. hanya Sintang yang memiliki hutan di jantung kota. Saya berharap juga agar Pemkab Sintang bisa mengelola Hutan Wisata Baning. Bisa dibangun jalur joging dan sebagainya” terang Heri Jambri.

Agus Satrianto Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pendataan benda cagar budaya bisa dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga yang resmi.

“untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sitang. Cagar budaya itu ada benda dan bangunan. Saya memiliki data bahwa di Kabupaten Sintang ini ada 19 cagar budaya yang sudah mendapatkan SK Bupati Sintang” terang Agus Satrianto. (SS)