Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak meminta kepada pemerintah kota itu untuk segera menanggulangi kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap. <p style="text-align: justify;">"Kami minta Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar untuk segera bergerak cepat sebelum dampaknya semakin parah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Arif Jhoni Prasetyo di Pontianak, Rabu.<br /><br />Tidak hanya itu, menurut dia, khusus kepada Pemkot Pontianak diminta untuk segera mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar lahan kosong.<br /><br />Menurutnya, musim kemarau telah tiba kondisi udara sekarang kurang bersahabat dan menghawatirkan di tambah lagi dengan pembakaran lahan dan hutan sehingga menimbulkan kabut asap yang sangat tebal.<br /><br />Hal itu tampak dari data Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalbar yang menyebutkan adanya beberapa titik lokasi pembakaran lahan kosong seperti di Jalan Parit Haji Husin II, Jalan Adi Sucipto, sekitar Jalan Ahmad Yani 2 menuju bandara dan masih ada beberapa titik yang lain.<br /><br />Arif Jhoni menegaskan, harus ada keberanian memberikan sanksi apabila masih ada oknum perusahaan yang melakukan pembakaran lahan secara masal untuk menjadikan sebagai lahan perkebunan.<br /><br />"Didalam KUHP pasal 187 dinyatakan dengan tegas bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan, dipidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.<br /><br />Sebelumnya, BLHD Kalbar mencatat, hampir disetiap kabupaten/kota di provinsi itu terdeteksi titik panas sehingga membuat udara di Kota Pontianak dan sekitarnya menjadi kurang sehat.<br /><br />Akibat banyaknya titik panas yang tersebar di kabupaten/kota di Kalbar, berdampak pada indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Pontianak dan sekitarnya mencapai 200 ppm atau masuk ketegori kurang sehat bagi manusia.<br /><br />"Mulai pukul 18.00 WIB hingga pagi pukul 07.00 WIB udara masuk ketegori kurang sehat bagi manusia sehingga kami anjurkan masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah pada jam-jam tersebut kalau memang tidak penting," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalbar Darmawan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>