MELAWI – Dalam menindaklanjuti kinerja hak angket izin perkebunan, pihak unsur pimpinan dan anggota DPRD Melawi Minggu (4/2) kemarin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit PT Citra Mahkota (CM) di Desa Nanga Keruap, Kecamatan Ella Hilir. Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin, didampingi Wakil Ketua Kluisen dan anggota Joni Yusman, Kimroni, Ardeni, Malin serta H. Heri Iskandar.
“Sidak tersebut menindaklanjuti proses panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Melawi yang sedang berjalan saat ini terkait proses perizinan pembangunan pabrik kelapa sawit PT CM diduga tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen, yang juga selaku ketua panitia Hak Angket DPRD Melawi, Senin (5/2).
Lebih lanjut Kluisen mengatakan, dalam Sidak itu juga untuk memastikan kebenaran lokasi pendirian pabrik berdasarkan dokumen AMDAL. Karena menurut informasi yang diterima pihaknya, bahwa dokumen AMDAL PT CM tahun 2008 menjabarkan pembangunan pabrik saat ini bukan di lokasi kebun Desa Nanga Keruap, melainkan di Desa Oyah, Menukung dan di Desa Natai Compa, Ella Hilir.
“Apakah memang benar pembangunan pabrik ini sudah tidak sesuai dengan dokumen AMDAL awal?, Jika pun pindah, apakah AMDAL sudah adendum atau revisi. Kalau sudah adendum dan revisi AMDAL berdasarkan aturan, saya pikir tidak ada persoalan bagi kita. Yang penting lokasi pabrik sesuai dengan dokumen AMDAL dan memiliki pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Sidak yang dilakukan tersebut, kata Kluisen, juga untuk memantau dan meninjau langsung kondisi perkembangan pembangunan pabrik yang sudah operasi saat ini, serta mengecek lokasi kolam limbah pabrik dekat atau tidak dengan lingkungan maupun dengan sungai. Pada sidak tersebut, Pihak DPRD juga memastikan laporan dari warga sejumlah desa penyangga dilingkungan pabrik soal limbah pabrik yang sudah mulai mencemari lingkungan. Karena lokasi pabrik memang dekat dengan sungai yang sehari-hari digunakan warga.
“Terkait limbah pabrik, warga sekitar pabrik sudah menyerahkan contoh air sungai yang bau dari pencemaran air limbah pabrik kepada pihaknya. Nah dengan kondisi air dari pencemaran limbah pabrik yang tidak bagus ini, perlu di cek atau dikaji pihak terkait. Kalau memang ini akan berbahaya dengan kehidupan manusia, saya pikir keberadaan pabrik perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Berkaitan dengan proses hak angket DPRD Melawi saat ini, kata Kluisen, khususnya terhadap proses perizinan pembangunan pabrik, penilaian dari pihaknya tidak hanya sebatas itu, namun juga dampak lingkungan pembangunan pabrik tersebut. Karena sampai sekarang sungai sekitar lokasi pabrik masih digunakan warga.
Sebelumnya, menurut Kabid Tata Laksana Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Zulkarnain menyebutkan, berdasarkan dokumen AMDAL PT CM tahun 2008, pembangunan pabrik kelapa sawit PT CM bukan diwilayah kebun Desa Nanga Keruap, melainkan di Desa Oyah, Kecamatan Menukung dan Desa Natai Compa, Kecamatan Ella Hilir.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Melawi, Malin, menuturkan kalau benar pihak PT CM membangun pabrik tidak sesuai dengan dokumen AMDAL, maka dirinya mendesak pihak PT CM untuk menghentikan operasi pabrik yang sudah berjalan saat ini, sambil menunggu kesimpulan proses Hak Angket dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku tentang pembangunan pabrik.
“Pihak PT CM sudah melawan komitmen dokumen AMDAL, karena membangun pabrik bukan diwilayah sebagaimana dilaporan dokumen AMDAL. Kita minta pihak PT CM menghentikan dulu kegiatan pabrik itu. Aturannya dibenahi kembali. Kalau tidak diindahkan, operasi pabrik bisa dihentikan menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Informasi yang iperoleh dari Asisten Kepala Pabrik Kepala Sawit (Askep PKS) PT CM, Santoh Pangaribuan, pabrik sudah mulai beroperasi sejak Oktober 2017 hingga sekarang dengan status masa percobaan operasional pabrik berkapasitas pengolahan TBS 45 ton/jam, namun untuk saat ini yang sudah tercapai 40 ton/jam.
Kata Pangaribuan, untuk TBS yang masuk ke PKS PT CM, adalah dari kebun inti sendiri PT CM dan kebun rakyat milik sendiri. Selain itu ada juga dari TBS milik sejumlah perusahaan perkebunaan sawit di Melawi. Terkait untuk pengolahan kolam limbah pabrik kata Pangaribuan, pabrik memiliki sebanyak 8 kolam yang sudah memenuhi standar.
Pangaribuan juga menepis soal limbah pabrik mencemari sungai sekitar pabrik sejak operasinya PKS adalah tidak benar, karena pengolahan dikolam limbah masuk dari kolam 1 hingga 8, dan dari kolam 8 dialirkan ke blok aplikasi atau dialirkan langsung ke kebun perusahaan untuk sebagai fungsi menjadi pupuk terhadap sawit didalam kebun. Dia memastikan bahwa limbah pabrik tidak akan keluar atau melebar dari kolam pengolahan limbah kelingkungan sekitar kebun, apalagi ke sungai. (Edi/KN)