Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krislie menyatakan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi setempat wajib hadir dalam rapat dengar pendapat membahas penerbitan izin baru pertambangan. <p style="text-align: justify;">"Rapat dengar pendapat yang akan membahas seputar penerbitan izin baru pertambangan itu rencananya akan digelar pada Kamis (16/6) 2011," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie, di Sampit, Senin.<br /><br />Selain mewajibkan Kadistamben hadir dalam rapat dengar pendapat, DPRD nantinya juga akan mengundang mantan bupati dan dua mantan Kadistamben Kotawaringin Timur, yakni Wahyudi Kaspul Anwar, Jauhar Fauzni dan Sutaman.<br /><br />Kehadiran ketiga mantan pejabat itu diharapkan dapat memberikan penjelasan seputar penerbitan izin pertambangan di Kotawaringin Timur pada masa mereka menjabat.<br /><br />Menurut Krislie, rapat dengar pendapat digelar bukan untuk mencari siapa yang bersalah dan siapa yang benar, namun hanya untuk mengatahui penerbitan izin pertambangan tersebut sudah prosedural atau belum.<br /><br />Apabilan dalam penerbitannnya belum prosedural maka izin pertambangan itu harus dicabut karena cacat hukum dan melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).<br /><br />Penerbitan izin baru pertambangan juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 22Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan PP RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara.<br /><br />?Dalam undang-undang dan PP itu sudah jelas disebutkan penerbitan izin baru pertambangan harus melalui lelang secara terbuka,? katanya.<br /><br />Kotawaringin Timur saat ini masih belum memiliki lahan pencadangan untuk pertambangan jadi apabila ada penerbitan izin maka sudah jelas melanggar ketentuan.<br /><br />Permasalahan penerbitan izin baru pertambangan yang masih belum jelas proseur itu harus segera diselesaikan, sebab apabila tidak masyarakat yang akan dirugikan merekalah yang akan merasakan dampaknya secara langsung.<br /><br />Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur selama ini hanya ada tiga pertambangan dan yang diakui hanya PT Veron, PT MIOM dan PT KIM, jadi apabila ada izin tambang lainnya perlu dipertanyakan keberadaannya.<br /><br />?Kami juga menerima informasi ada tiga izin tambang baru yang di terbitkan baru-baru ini, yakni PT Bili Indonesia, PT Tujuh Saudara dan PT Septi,? terangnya.<br /><br />Dalam penyelesaiaan dugaan penerbitan izin baru pertambangan itu diharapkan pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk tidak saling lempar tanggung jawab. <strong>(phs/Ant)</strong></p>