MUARA TEWEH, KN – 10 Maret 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Kostitusi (MK). RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.10/03/2025,(Kalteng)
RDP berlangsung di pimpin Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rulsy, S.P., M.M, bersama anggota DPRD Barito Utara, Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda ini membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU. Selain itu, dalam pertemuan ini juga ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusifitas selama proses pemungutan suara ulang.
KPU dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU dengan daftar pemilih PSU pasca putusan MK untuk TPS 01 Melayu Kec. Teweh Tengah dengan jumlah DPT 587, DPTb 4, DPK 5 dan TPS 04 Malawaken Kec. Teweh Baru dengan jumlah DPT 568, DPTb 0, DPK 6 yang akan di laksanakan pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Yaser Arapat beserta jajaran pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ungkap Yaser.
Kapolres dan Perwakilan Dandim 1013/Mtw menyatakan siap mendukung pelaksanaan PSU dan pengamanan di wilayah Barito Utara dengan mempersiapkan personil Polres Barito Utara, personil Kodim 1013/MTW dan tim gabungan dari Polda serta sarana dan prasarana pendukung guna mengamankan pelaksaan PSU.
Hasrat, S.Ag mewakili Anggota DPRD Barito Utara menyampaikan apresiasi untuk kesiapan dari KPU dan Bawaslu, pihak kepolisian dan TNI serta Dinas Kominfosandi. “Saya meminta dari Dinas Kominfo dan Persandian untuk mengadakan starlink di Desa Malawakaen untuk pemilih yang tidak membawa KTP bisa di lakukan pengecekan KTP secara online apabila jaringan internet ada di wilayah tersebut sehingga nantinya tidak ada kendala lagi seperti pemilihan sebelumnya,”ucap Hasrat.
Pimpinan Rapat Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M membacakan kesimpulan RDP yakni KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU paska putusan MK pada hari sabtu tanggal 22 maret 2025, Pemerintah Daerah dan pihak keamanan siap mendukung pelaksanaan PSU, Pemkab Barut telah menganggarkan dana hibah sesuai dengan permohonan KPU Barito Utara untuk pelaksanaan PSU.
“PSU nanti diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harap Wakil Ketua II DPRD Barito Utara,(Ramli)