DPC Hanura Sekadau Ucapkan Selamat Kepada Oesman Sapta Terkait Keputusan MA

oleh

SEKADAU – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC) Kabupaten Sekadau merasa senang, setelah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materil yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Liri Muri, SE yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura dapil 3 ini mengucapkan “Selamat kepada Bapak Oesman Sapta Oedang karna tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 mendatang,” ucap politisi Hanura ini saat ditemui di Kantornya ruangan Fraksi Hanura DPRD Sekadau.

“Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil oleh MA, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2019,” ujarnya.
(AS /KN)