Malinau, KN – Klaim Sungai Malinau baik-baik saja oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi, membuat aktivis Jaringan Tambang (Jatam) geleng-geleng kepala.
Muhamad Jamil, Kepala Divisi Simpul dan Jaringan Jatam Nasional menyatakan, tercemar atau tidaknya sungai bukan tunggu laporan. Dalam UU Lingkungan dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tes air baku harus dilakukan berkala.
“Saya mencurigai mereka sembunyikan data,” tegas aktivis lingkungan ini. Senin, (1/8/2022)
Seperti diketahui, disalah satu media, Hamsi menanggapi tuduhan Aliansi Pemuda Peduli Malinau saat unjuk rasa di DPRD Kaltara, terkait pencemaran Sungai Malinau. Dalam RDP, mahasiswa membeberkan sejumlah bukti pencemaran yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Menurut Hamsi data yang disampaikan mahasiswa tidak akurat. Karena yang dibeberkan hasil uji lab tahun 2021.
Untuk membuktikan tuduhan mahasiswa itu, DLH Kaltara berencana menurunkan tim. Untuk mengecek lapangan dan uji PH air lebih lanjut.
Terkait hal ini, Muhammad Jamil menganggap pernyataan Kadis DLH sangat berlebihan.
“Menurut saya ini lucu. Mereka simpulkan dulu Sungai Malinau tidak tercemar baru disusul riset. Harusnya riset dulu, uji lab baru kemudian buat kesimpulan. Kan begitu tahapannya,” papar Jamil.
Muhammad Jamil melanjutkan, sungai merupakan kepemilikan kolektif. Apalagi bagi masyarakat pedalaman. Sungai adalah identitas adat dan budaya serta sumber kehidupan masyarakat pedalaman.
“Pemerintah punya kewajiban menjaga. Kalau ada masyarakat mempertanyakan, dijawab dong dengan data. Kalau sungai itu tidak tercemar, ngapain masyarakat dan mahasiswa mengadu ke DPRD,” lanjutnya.
Muhammad Jamil mengimbau, para pejabat publik segera meniggalkan budaya kerja tunggu di ujung jurang.
“Maksudnya jangan tunggu laporan baru mau melakukan uji kualitas air. Bukannya itu harus dilakukan berkala berdasarkan UU PPLH. Kata Presiden ayok kerja kerja. Jadi tidak boleh badan publik defensif, apa2 merasa difitnah,” tutupnya.
Untuk diketahui, persoalan Sungai Malinau ini mencuat setelah puluhan tokoh adat sepanjang Sungai Malinau mendatangi DPRD Kaltara Senin (18/7) lalu. Mereka mengeluhkan sejumlah persoalan terutama pencemaran yang dilakukan perusahaan tambang PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Keluhan warga ini langsung ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan sidak ke lokasi di Malinau Selatan Kamis (21/7). Di lokasi penampungan limbah, wakil rakyat menemukan sejumlah bukti, adanya air limbah milik perusahaan mengalir ke Sungai Malinau.
Persoalan pencemaran ini juga mendapat perhatian mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Malinau. Mereka menyampaikan keprihatinan dan mendesak DPRD membentuk Pansus Sungai Malinau.(*)