BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di depan rumah tersangka dengan tersangka laki-laki berinisial AA alias IP warga Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto SIK dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 30,23 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah Hp dan 1 lembar celana panjang Jeans.
” Tertangkapnya tersangka berawal saat yang bersangkutan sedang membawa dan menguasai satu buah kotak rokok warna biru yang didalamnya berisi satu paket sabu yang disita petugas dari dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh tersangka, kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa petugas ke Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “kata Kombes Pol Wisnu Widarto SIK di Banjarmasin Jumat (15/3/2019).
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber Berita: http://rri.co.id