Disurati Kedua Kalinya, Pabrik CM Tetap Saja Beroperasi

oleh
oleh
Pihak Anggota DPRD melawi ketika Sidak di lokasi Pabrik PT Citra Mahkota yang terkesan membandel dan tidak menggubris surat pemberhentian sementara dari Pemkab Melawi

MELAWI – Meski sudah diberikan surat kedua kalinya untuk memberhentikan operasional pabrik sementara waktu oleh Bupati Melawi, namun PT Citra Mahkota (CM) tetap beroperasi. Hal tersebut tentu terkesan mengabaikan surat yang disampaikan pemimpin daerah.

Kepala Dinas Lingkungan hidup, Jaya Sutardi membenarkan bahwa pihaknya sudah menyurati PT CM mahkota untuk yang kedua kalinya, agar segera menghentikan operasional pabriknya sementara waktu hingga AMDALnya selesai.

“Surat yang kedua kalinya sudah disampaikan. Surat tersebut tidak perlu ditembusan ke Camat, karena yang tandatangan Bupati lansung, dan sudah disampaikan ke perusahaan. Kami leding sektornya hanya menyurati dan itu atas perintah Bupati, sementara itu kewenangan bupati. Tandatangannya lansung Bupati. Isi surat tersebut intinya meminta agar operasional pabrik dihentikan sementara waktu,” ungkapnya ditemui di ruangan kerjanya, Senin (26/2).

Lebih lanjut Jaya mengatakan, terkait tindak lanjut dari surat tersebut apa yang akan dilakukan, itu bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Bupati. “Untuk tindaklanjutnya saya tidak punya kewenangan biacara, itu kewenangan Bupati lansung,” katanya.

Namun, jika terkait perubahan atau dendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Jaya mengatakan itu memang kewenangan DLH yang menerbitkan. “Kalau AMDAL itu saya boleh bicara. Untuk AMDAL pembahasan sudah selesai, cuman izin lingkungannya belum keluar, masih naik ke Bupati,” jelasnya.

Didalam AMDAL tersebut, sudah ada kajian terkait jarak dari perumahan warga dan dari sungai. Didalam AMDAL itu pula, ada kewajiban-kewajiban perusahaan untuk melakukan antisipasi agar tidak terjadi pencemaran.

“Potensi pencemaran lingkungan dari pabrik tentu ada. Tak cuma dekat sungai, yang jauh saja juga masih berpotensi. Cuman kita melihat mereka bisa tidak mengantisipasi, meminimalisir bahkan meniadakan pencemaran itu. Nah, didalam dokumen AMDAL Jadi ada semua didalam dokumen AMDAL tersebut, itulah yang menjadi acuannya,” paparnya.

Terpisah, Camat Menukung, M. Noh mengaku tidak mengetahui tentang surat kedua yang diberikan DLH terhadap perusahaan terkait permintaan agar pabrik PT CM dilakukan pemberhentian sementara waktu. “Saya belum ada dapat tembusannya. Kalau surat yang peertama, saya dapat tembusannya. Namun yang kedua ini tidak ada,” katanya di Nanga Pinoh.

Ia mengatakan, seharusnya, Ia selaku kepala wilayah Kecamatan juga diberitahu mengenai hal tersebut. namun sayangnya, Ia tidak diberitahu. Bahkan pihak perusahaan akan mendirikan pabrik Ia tidak pernah diberitahu.
“Saya juga heran, mau mendirikan pabrik saja pihak perusahaan tidak ada memberitahu saya selaku camat. Sudah ada masalah begini, baru diberitahu. Ini yang membuat saya heran dan merasa tidak dihargai,” katanya.

Terkait keberadaan pabrik tersebut, Noh mengatakan, izin resmi lokasi pembangunan pabrik PT CM tersebut bukanlah di lokasi yang sekarang ini. Lokasi saat ini tidak sesuai dengan Amdal PT CM tahun 2008, sehingga harus melakukan adendum dokumen Amdal.

“Dalam dokumen Amdal yang telah diterbitkan sebelumnya lokasi awalnya tidak di Desa Nanga Keruap, tapi di Desa Oyah dan Desa Natai Compa. Namun proses adendum sudah dilakukan dan saya juga ikut dalam rapat tersebut. pembahasannya sudah selesai,” katanya.

Terkait keberadaan pabrik PT CM di Desa Nanga Keruap tersebut, kata Noh, banyak sekali warga yang tidak respek atau tidak menerima. “Karena lokasi pabrik dekat sekali dengan sungai keruap. Kurang lebih 100 meter saja. Dari sungai keruap ke sungai Melawi kurang lebih 5 kilo,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, pabrik tersebut beriperasi membuat warga desa Tanjung Beringin resah dengan kebisingan suara mesin pabrik.

“Selain itu, udara juga tidak sehat, karena bau limbahnya sampai ke desa Tanjung Beringin,” katanya.

Noh mengatakan, permintaan dari masyarakat sewaktu Bupati ke lapangan meninjau lokasi pabrik secara lansung, permintaan kades pihak perusahaan harus ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan.

“Sejak awal masyarakat mengeluhkan tidak adanya sosialisasi dari pihak perusahaan terkait pendirian pabrik tersebut. jadi itulah permintaan masyarakat,” pungkasnya. (Edi/KN)