SINTANG, KN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan silaturahmi dan rapat koordinasi dengan awak media massa di Balai Ruai Kompleks Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 19 Januari 2023.
Hadir pada kegiatan tersebut puluhan wartawan, Kepala Dinas Kominfo Kurniawan, jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, perwakilan Inspektorat Kabupaten Sintang, Dinas PKAD Kabupaten Sintang, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa silaturahmi dan diskusi dengan media massa sangat penting dilakukan sebagai mitra.
“Kerjasama Pemkab Sintang melalui Dinas Kominfo dengan media massa merupakan bagian dari agenda rutin kami setiap tahun dan kami mengharapkan ada hasil yang menguntungkan baik oleh Pemkab Sintang maupun media massa,” kata Kurniawan.
Kurniawan menyebut, ada 4 dasar hukum terjalinnya kerjasama antara Pemkab Sintang dengan media massa yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun 2023.
“Kerjasama ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat, karena kemampuan kami terbatas, maka kami menjalin kerjasama dengan media massa untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” terang Kurniawan.
Kurniawan juga mengatakan bahwa pihaknya ingin mempublikasikan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, seperti promosi wisata dan promosi potensi produk daerah kepada masyarakat melalui media massa.
“Kita ingin semua itu dapat tercapai lah, kemudian juga kita memiliki keinginan dan harapan bersama bahwa media massa bisa menjalankan fungsi kontrol sosialnya di masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo