Disdukcapil jemput Bola Penduduk Yang Belum Perekaman

oleh
oleh

MELAWI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTP-el). Pemblokiran yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyusun data kependudukan yang akurat. Sebab Pemerintah berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun tidak juga mengurus KTP nya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Melawi tetap melakukan perekaman hingga keputusan pemblokiran yang direncanakan sejak 31 Desember tersebut dimulai.

“Pemblokiran tersebut direncanakan akan dibeerlakukan sejak 31 Desember 2018. Sebelum tanggal tersebut, kita masih tetap melakukan perekaman,” kata sekretarus Disdukcapil Melawi, H. Hamidun, ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (24/10).

Lebih lanjut Hamidun menuturkan, dari data yang telah ddiinput Disdukcapil melawi, hingga September 2018 ini, jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 167.854. dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman baru mencapai 120.513.

“Artinya masih ada sekitar 47.341 penduduk wajib KTP-el yang beelum melakukan perekaman. Nah, jumlah tersebutlah kita upayakan untuk terus melakukan perekaman KTP-el. Sehingga ketika pemblokiran KTP-el untuk yang berusia 23 tahun atau lebih dibeerlakukan, jumlah penduduk Melawi yang belum merekam tidak banyak lagi, bahkan kita targetkan sudah rekam semua,” ucapnya.

Saat ini,kata Hamidun, jumlah wajib KTP-el yang belum merekam tersebut masih terus dilakukan, terutama dengan melakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan dan bahkan ke desa-desa. Hal itu dilakukan untuk mengejar target.

“Yang paling banyak belum merekam, itu terdapat di daerah Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kecamatan Pinoh Selatan, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, dan Menukung. Kendalanya mungkin karena letak geografisnya. Karena infrastruktur dari desa-desa ke kecamatan yang cukup berat,” jelasnya.

Hamidun meengatakan, untuk melakukan perekaman Disdukcapil siap melakukannya. Namun untuk mencetak pihaknya mengalami kendala. Dimana tinta rebon di Disdukcapil Melawi mengalami kekossongan. “Jadi saat ini rekam bisa, namun cetak yang terkendala tinta rebon kosong. Sementara untuk blanko kita masih banyak stoknya sekitar 8 ribuan,” paparnya.

Pada kesempatan itu, hamidun menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang sudah wajib KTP-el, namun belum melakukan perekaman, agar bisa segera melakukan perekaman. Jangan sampai dikemudian hari karena tidak melakukan perekaman menjadi penyesalan.

“Kita berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman. Agar datanya bisa terinput, dan ketika diberlakukan pemblokiran sementara, datanya sudah masuk semua. Untuk yang penduduk wajib KTP baru, saat ini masih terus ada yang melakukan perekaman. Kita harap warga yang datanya masuk namun belum rekam bisa segera,” pungkasnya. (Ed/KN)