Dikasi Bebas, Eh Malah Edarkan Narkoba Lagi

×

Dikasi Bebas, Eh Malah Edarkan Narkoba Lagi

Sebarkan artikel ini

Tak ada kata berhenti memberantas pelaku dan menghentikan peredaran Narkoba di Melawi. Itulah langkah yang dilakukan pihak Polres Melawi. Sabtu lalu 18 Maret 2017 di Gang Toyob Desa Tanjung Niaga, Nanga Pinoh, pihak Polres kembali menangkap seorang laki-laki bernama Chin Sun Fung alias Afung , alias Alon (41), yang diduga menjadi salah satu pengedar narkoba di Melawi. <p style="text-align: justify;">Kapolres Melawi, AKPB Oki Waskito saat dikonfirmasi melalui via whatsaap pada Senin (20/3) menceritakan kronologis penangkapannya. Pada hari ini sabtu tanggal 18 mart 2017 sat Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di gang Toyob Desa Tanjung Niaga ada seseorang mengedarkan narkoba. <br /><br />“Setelah dilakukan lidik dan diamankan seorang laki-laki bernama Alon dibadanya terdpat narkoba jenis sabu-sabu. Yang mana dilanjutkan dengan pengembangan dengan menggledah dirmahnya yang bersangkutan yang disaksikan oleh pak kades Tanjung Niaga,” ungkapnya.<br /><br />Pada penggeledahan tersebut, lanjutnya, kedapatan beberapa barang bukti beerupa sabu, alat timbang, alat untuk menggunakan sabu atau bong serta yang lainnya. Setelah yang tersangka dibawa ke Polres dan djlakukan gledah lagi kedapatan di duga pil ekstasi ebanyak 5 butir yang disimpan di celanya.<br /><br />“Tersangka ini merupakan Narapidana yang telah difonis oleh pengadilan negeri sintang mendaoat ganjaran 2 tahun penjara dalam kasus Narkoba. Sampai sekarang masih dalam masa bebas bersyarat sudah kurang lebih 7 bulan,” terangnya.<br /> <br />Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka tersebut, barang Bukti (BB) yang diamankan semuanya yakni 13 paket sabu yang belum dilakuka penimbangan untuk mengecek kebenarannya. Kemudian 5 butir eskatasi. <br /><br />Satu tabung merk Gw, satu tabung pembakar sabu, satu buah sendok platik, 2 buah korek api gas, 2 alat bong, satu bungkus pipet, satu unit hp nokia dan satu buah bola lampu. <br /><br />“Hasil interogasi yang terhadap tersangka maka Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahn 2009  tentang narkotika,” pungkasnya. (KN)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.