Dikabupaten Sintang 3.912 Pemilih Tak Terdata

oleh
oleh
E-KTP

SINTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sintang terus mensinkronkan

datanya pemilih potensial Non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Dari 17.969 pemilih dalam data KPU. Yang masuk database kita 14.046 pemilih. Sementara yang tidak

masuk 3.912 pemilih,” kata Kepala Disdukcapil Sintang, Syarif Muhammad Taufik, belum lama ini.

Menurutnya dari 14.046 pemilih itu, 4.905 jiwa sudah perekaman e-KTP. Sementara yang belum sekitar

8.915 jiwa.

“Kondisi ini sudah kita sampaikan ke KPU. Bahkan kita juga sudah buat rekapnya mana yang sudah

direkam dan yang belum,” akunya.

Terhadap 3.912 pemilih potensial yang belum masuk database Disdukcapil, tambah Taufik, sedang dalam

proses dan disinkronkan dengan database Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang jelas kita tetap akan menunggu langkah dan petunjuk selanjutnya dari Pemerintah Pusat mengenai

data tersebut,” ujarnya.

Mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sintang, Kadisdukcapil Kabupaten Sintang sepenuhnya

merupakan wewenang KPU, pihaknya hanya membantu sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku pada sistem

kependudukan, khususnya SIAK.

“Kami sangat mendukung tahapan Pilkada Serentak 2018 baik Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang,”

tuturnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hardoyo mengharapkan agar Disdukcapil Kabupaten Sintang benar-benar

mensikronkan data pemilih sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada saat pelaksanaan pesta

demokrasi mendatang.

“Data yang ada harus sinkron. Itu yang harus diteliti sehingga saat pemilu nanti sudah tidak ada lagi

kendala terkait ketidaksinkronan data,” jelasnya.

Hardoyo mengatakan, persoalan ini sebenarnya ada di Disdukcapil, karena pihak penyelenggara tidak

mengurusi soal E-KTP.

“Sejauh ini ada laporan masyarakat yang tak memiliki E-KTP, tapi persoalannya bukan sinkronisasi

antara KPUD dan Bawaslu, pemegang data kependudukan adalah Disdukcapil. Ini yang harus dilakukan

Disdukcapil agar semua pemilih mendapatkan haknya,”bebernya.

Kedepan, dirinya menyarankan, agar setiap pemilih pemula yang usianya sudah 16 tahun, segera direkam

untuk dibuatkan E-KTP. Dirinya menilai, dengan jumlah yang banyak tersebut, ketika tak bisa

menggunakan hak pilih, akan menjadi bom waktu jika tidak diatasi secara dini.

“Puluhan ribu pemilih akan kehilangan hak pilihnya. Solusi terbaik adalah segera merekam pemilih

pemula untuk dibuatkan E-KTP. Masalah ini benar, akan menjadi bom waktu jika tidak bisa diselesaikan

dengan segera,” tambahnya.

Politisi PKP Indonesia juga mengapresiasi adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sintang yaitu

Disdukcapil Sintang yang telah membantu KPU dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi

mendatang.

“Dengan jemput bola khususnya kepada pemilih pemula maka akan sangat membantu suksesnya pelaksanaan

pemilu baik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada Juni mendatang maupun Pileg dan Pilpres 2019

mendatang,” tukasnya. (SN)