SINTANG, KN – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) melalukan kunjungan kerja (Kunker) ke tiga perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sintang.
Para wakil rakyat itu pertama mendatangi PT PSL di Kecamatan Sui Tebelian. Kedua, PT SAM Kecamatan Binjai Hulu, dan ketiga PT ASL Kecamatan Kelam Permai, Selasa (4/5/2021).
“Kami ingin melihat sejauh mana CSR, dan perizinan yang dikantongi masing-masing perusahaan. Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada atau belum,” ungkap Ketua Pansus DPRD Sintang, Toni.
Dari hasil peninjauan, ungkap Toni, PT SAM secara keseluruhan CSR PT SAM disalurkan tepat sasaran. Begitu juga dengan IUP, HGU dan kepentingan masyarakat sekitar sudah hampir komplit.
“Indikator pertama kami melakukan Pansus ke PT SAM setelah rapat di DPRD dan dinas terkait disampaikan bahwa konstribusi PT SAM kepada Pemda sangat-sangat Luar biasa. Dan beberapa perizinan yang di amanahkan oleh UU mereka bisa lakukan dengan baik supaya menjadi contoh perusahaan lain di Kabupaten Sintang,” katanya.
Olehlarenanya, Toni mengingatkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Sintang agar melengkapo segala perizinan sesuai aturan yang ada.
“Jadi, perusahaan yang belum mengurus HGU saya minta segera diurus dengan baik, vegitu juga IUP-nya yang belum sesuai dengan peruntukan pendapatan area lahannya harus direvisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pinta Toni.
Menurut Toni, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, salah satunya adalah pengawasan. Artinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tentunya harus berdampak pada kepentingan masyarakat. Begitu juga dengan perusahaan yang ada di Sintang ini.
Karena itu, Toni berharap seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang agar memproses HGU tanah inti dan plasma.
“Dan manakala ada IUP yang harus di revisi supaya cepat di revisi. Pansus ini dilakukan supaya nanti sampai pada saatnya tahun 2024 semua hal-hal yang di amanahkan UU bisa diproses dengan baik oleh perusahaan tersebut,” pungkasnya. (*)