SINTANG, KN – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang juga disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Sorotan tersebut terkait dengan penggunaan Lapak Pemda yang tidak sesuai peruntukannya.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Santosa terang-terangan menyebutkan bahwa penyalahgunaan fungsi tempat usaha yang dibangun pemerintah Kabupaten Sintang terjadi di jalan hutan wisata baning Sintang.
“Disinyalir terdapat penyalahgunaan fungsi tempat usaha yang dibangun pemerintah Kabupaten Sintang yang seharusnya diperuntukan tempat usaha atau kios pedagang kecil tapi kenyataannya digunakan untuk fungsi lain seperti bangunan kios di jalan lingkar hutan wisata baning Sintang dan mungkin juga terjadi di bangunan tempat-tempat lainnya,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini di DPRD Sintang baru-baru ini.
Bukan lagi rahasia, tempat usaha yang dibangun pemerintah di jalan lingkar hutan wisata baning Sintang banyak yang disulap menjadi cafe remang-remang. Penertiban di lokasi tersebut sudah kerap dilakukan. Meski begitu beberapa tempat usaha tersebut masih tidak sesuai dengan peruntukanya yang sesuai aturan pemerintah.
Bahkan keberandaan cafe remang-remang sempat ditolak warga setempat.
Aktifitas cafe remang-remang membuat Warga merasa resah karena, suara musik hingga larut malam sangat mengganggu, belum lagi ada pengunjung cafe yang mabuk dan membuat suara kebisingan. Warga setempat sempat meminta pemkab menghentikan aktifitas belasan cafe tersebut dengan melayangkan surat keberatan dengan keberadaan cafe remang-remang tersebut.
Menyikapi hal itu, maka wakil rakyat dari Kayan ini berharap pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan tegas agar cafe remang-remang dapat ditertibkan sehingga tidak meresahkan masyarakat. “Kita rekomendasikan agar interaksi terkait dapat melakukan penertiban agar kios tersebut diperuntukan sesuai fungsinya,” tegas Santosa. (*)