Dewan Pertanyakan Izin dan Sertifikat My Home Hotel Sintang

×

Dewan Pertanyakan Izin dan Sertifikat My Home Hotel Sintang

Sebarkan artikel ini

Lagi-lagi My Home Hotel Sintang menuai kritik dari DPRD Sintang, kali ini DPRD Sintang melalui gabungan Komisi meminta Bupati Sintang untuk meninjau kembali keberadaan perizinan struktur bangunan baru My Home Hotel, yang disinyalir belum ada izin maupun laporan di Badan Penanamal Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. <p style="text-align: justify;">Selain itu, Dewan juga melalui Bagian Pertanahan dapat menelusuri sertifikat My Home Hotel yang dalam peta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang menyatakan bahwa keberadaan Sungai Alai disamping hotel tersebut adalah parit. Hal ini bertentangan dengan peta yang tertuang dalam dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor : 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036.<br /><br />Saat dikonfirmasi Kepala Badan Penanamal Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Hendrika usai mengikuti Sidang paripurda di DPRD Sintang Kemarin, (Selasa-Red) membenarkan kalau pihak pengembang My Home Hotel Sintang belum melaporkan terkait dengan penambahan struktur bangunan baru My Home Hotel Sintang.<br /><br />“Hingga hari ini pengembang My Home Hotel Sintang belum membuat izin atau melaporkan penambahan bangunan baru”, jelas Hendrika.<br /><br />Menurut mantan Camat Kelam Permai ini, seharusnnya pengembang My Home Hotel Sintang terlebih dahulu melaporkan kepada kita sebagai penerbit perizinan, jika ingin menambah bagunan baru, namun pengembang My Home Hotel Sintang tidak membuat laporan.<br /><br />Terkait dengan tidak ada laporan dan perijinan dari PMPTSP Kabupaten Sintang, Hendrika meminta kepada pengembang My Home Hotel Sintang untuk tidak melanjutkan penambahan pembangunan hingga persyaratan belum di penuhi oleh pihak pengembang.<br /><br />Jika pengembang My Home Hotel Sintang masih terus melakukan pekerjan dengan penambahan pembangunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang untuk menindaklanjuti hal tersebut.<br /><br />“jika My Home Hotel Sintang terus melakukan kegiatan pekerjaan dalam penambahan pembangunan, kita akan berkoordinasi dengan PU kabupaten Sintang, karena PU lah yang punya wewenang dalam hal ini, kalau PMPTSP hanya penerbit perizinan saja jika persyaratan sudah dilengkapi”, terang Hendrika. (KN)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.