MELAWI – Setelah melaksanakan kinerjanya sejak 17 Oktober 2017 sampai dengan 22 Maret 2018, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Melawi menyampaikan hasil kerjanya berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Melawi. Penyamlaian tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna ke 1 masa sidang I tahun 2018 DPRD Melawi, Selasa (3/4) di ruang Paripurna DPRD Melawi, yang dihadiri unsur pimpinan dan 20 anggota DPRD Melawi.
Dalam penyampaian hasil kerja, Ketua Panitia angket melalui juru bicaranya, Kontansius Pose mengatakan, hasil kerja panitia angket setelah melakukan investigasi lapangan, memanggil para saksi dalam rapat-rapat untuk meminta dan mendengarkan keterangan para saksi terkait dengan proses perizinan pabrik kelapa sawit kepada PT Samboja Inti Perkasa (SIP) dan PT Citra Mahkota (CM).
hasilnya bahwa PT SIP telah melakukan proses pembangunan pabrik kelapa sawit padahal belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUPP) sebagai legalitas yang diberikan Pemerintah Melawi untuk melakukan aktivitas atau kegiatan dari perusahaan. Izin lokasi PT SIP yang diberikan oleh Pemkab Melawi, hanya merupakan legalitas untuk melaksanakan pembebasan lahan untuk lokasi pabrik. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT/140/9/2013.
Menurut kajian teknis lingkungan lokasi pembangunan Pabrik PKS PT SIP yang betrada di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing, tidak layak untuk dibangun pabrik kepala sawit. Karena lokasi pabrik PT SIP sangat dekat dengan pemukiman warga, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sangat potensian terjadinya pencemaran akibat limbah TBS, CPO, pencemaran Udara, Gangguan kebisingan dan lain-lainnya yang dapat mengganggu serta berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Lokasinya juga sangat dekat dengan Sungai Melawi dan Sungai Belimbing, sehingga potensi pencemaran sungai akibat limbah CPO tinggi. meskipun nantinya dibangun water freatment seperti kolam limbah. Masyarakat sekitar lokasi pembangunan pabrik membuat pernyataan sikap dengan tegas menolak terhadap pembangunan pabrik kelapa sawit PT SIP.
Terkait dengan pemberian izin kelapa sawit, PT SIP sudah pernah mendapatkan rekomendasi panitia angket DPRD Melawi pada tahun 2016, namun tidak diindahkan, baik oleh Pemerintah Melawi maupun pihak PT SIP.
Lokasi PT SIP berada di Desa Pemuar, sangat dekat dengan keberadaan pabrik kelapa sawit PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK) dan PT Rafi Kama jaya Abadi (RKA) yang mana petani plasmanya sudah menjalin kemitraan dengan kedua perusahaan tersebut, sehingga dengan terbangunnya pabrik kelapa sawit, PT SIP secara tidak lansung akan mengganggu kemitraan yang berlansung sebelumnya. Izin tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku, karena potensial terjadi peralihan TBS Mitra SDK dan RKA ke pabrik PT SIP.
Persyaratan IUPP menurut Permentan nomor 21/Permentan/KB410/6/2017, mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasaldari kebun sendiri. Sehingga PT SIP untuk mendapatkan IUPP harus memiliki kebun sendiri kurang lebih 20 persen untuk kebutuhan bahan baku pabrik. Fakta di lapangan bahwa PT SIP, sampai saat ini idak memiliki kebun sendiri.
PT CM telah membangun pabrik kelapa sawit bahkan telah beroperasional, padahal sudah terjadi perusahan lokasi pabrik kelapa sawit. Sehingga secara hukum menurut peraturan yang berlaku, harus melakukan addendum Amdal yang ditindak lanjuti dengan izin lingkungan. Sedangkan sampai saat ini Amdal yang dimaksud masih dalam proses. Secara hukum diperboleh melakukan perubahan lokasi pabrik kelapa sawit apabila masih dalam wilayah izin udaha perkebunan IUP, hanya saja PT CM terindikasi melakukan oembangunan pabrik diluar areaal IUP, sehingga menyalahi aturan.
Untuk membuktikan perlu dilakuka pengecekan lansung ke lapangan. Bahkan lokasi pabrikkelapa sawit PT CM sangat dekat dengan sungai dalam radius kurang dari 100 meter secara teknis,ini sudah menyalahi aturan kajian lingkungan Amdal. Sehingga patut dipertanyakan keapsahan dokumen Amdal atau izin lingkungannya.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan rapat yang sudah dilakukan oleh Pansus Angket, sebagaimana yang diuraikan dapat disimpulkan, yakni PT SIP telah melakkukan pelanggaran hukum karena telah membangun pabrik kelapa sawit sebelum memiliki IUPP yang diterbitkan oleh Bupati Melawi. Keabsahan terkait pembuatan Amdal, patut dipertanyakan karena dari sisi kajian lingkungan bahwa lokasi pabri PT SIP sangat tidak layak dibangun. Keberadaan pabrik PT SIP berpotensi mengganggu kemitraan yang sudah ada. Mengacu kepada Permentan nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, pasal 11 ayat 1, untuk mendapatkan IUPP PT SIP harus mempunyai lahan seluas 20 persen untuk memenuhi bahan paku, namun kenyataannya PT SIP tidak memiliki lahan sendiri,” terangnya.
Dengan demikian berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 105, bahwa perusahaan perkebunan atau pabrik pengolahan hasil perkebunan yang tidak mempunyai IUPP, dapat dipidana penjara selama 5 tahundan denda sebesar Rp. 10 milyar. Pasal 106 menyatakan menteri atau Gubernur dan Bupati/walikota yang menerbitkan IUPP tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Milyaar.
Sementara untuk PT CM, telah melakukan pelanggaran dengan hukum, karena melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit dan sudah beroperasional sebelum mengantongi izin lingkungan dari Bupati Melawi. Berkaitan dengan proses izin lingkungan, Bupati Melawi sudah menyurati PT CM dengan surat nomor : 660/1111/DLH-MLW/2017 pada 31 Oktober 2017, perihal penghentian sementara pembangunan pabrik pengolahan kepala sawit dan uji coba operasional mesin pengolahan minyak kelapa sawit oleh PT CM.
“Namun faktanya, aktivitas pembangunan dan kegiatan operasional pabrik PT CM terus berjalan. PT CM terindikasi melakukan pelanggar hukum dengan melakukan pembangunan pabrik diluar IUP. LokasiPT CM sangat dekat dengan sungai keruap, radiusnya hanya kurang dari 100 meter. Sehingga menurut kajian lingkungan, tidak layak untuk dibangun pabrik kelapa sawit. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebuann, bahwa pelaku usaha perkebunan yang tidak menerapkan Amdal, analisis resiko lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 3 Milyar,” paparnya.
Rekomendasi Panitia Angket, meminta kepada pimpinan DPRD Melawi agar menerbitkan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT SIP dan pihak lain yang terlibat, atas proses pendirian pabrik. Panitia angket juga meminta kepada ketua DPRD untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT CM dan pihak lain yang terlibat atas proses pendirian pabrik kelapa sawit yang berada di desa Nanga Keruap, Kecamatan Menukung. Serta meminta kepada pihak yang berwenang agar memerintahkan pihak PT CM untuk menghentikan aktivitas operasional pabrik kelapa sawit tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD melawi, ditemui usai paripurna mengatakan, bahwa apa yang menjadi rekomendasi Pansus Angket, sudah dijadikan keputusan DPRD Melawi. Artinya sudah disetujui dan akan ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan Pansus Angket dari hasil kerjanya, maka akan ditindaklanjuti secara hukum serta disampaikan ke pihak terkiat dipusat sana. Rekomendasi ini tidak disampaikan ke Pemkab Melawi, namun diberikan sebagai tembusan saja,” pungkasnya. (Edi/KN)