SINTANG, KN – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Hikman Sudirman, meminta Pemkab Sintang melalui instansi terkait, untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
Hikman Sudirman mengatakan, kawasan seperti di jalan MT. Hariyono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Lintas Melawi, Jalan Lingkar Hutan Wisata (Pasar Sayur Tugu BI) banyak pungutan parkir yang menyalahi prosedur, belum lagi di beberapa lokasi lainnya, ini harus ditertibkan karena sudah merugikan masyarakat,” ugkap Hikman Sudirman, Kamis (30/5/2024).
“Kita dari Komisi B, sudah banyak menerima keluhan masyarakat terkait parkir liar ini, masalah ini jangan dibiarkan, sebab bisa muncul persoalan-persoalan sosial yang merugikan banyak pihak,”ucap Hikman Sudirman.
Lanjut Hikman Sudirman, jika parkir liar itu di tertibkan menjadi legal maka retribusi parkir menguntungkan daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD parkir merupakan salah satu penyumbang terbesar jika benar-benar di kelola dengan baik oleh Pemerintah. Oleh sebab itu parkir liar ini sudah selayaknya di tertibkan kembali oleh pemerintah yang hasil pendapatannya akan lebih berguna untuk Pendapatan daerah tersebut” pinta Hikman Sudirman.
Sementara itu, Sekretaris Perhubungan Kabupaten Sintang, Helmi, saat di hubungi media ini menjelaskan bahwa, ada dua instansi yang memungut retribusi parkir ini yaitu Dinas Perhubungan dan Bapemda.
“Untuk Dinas Perhubungan wilayah kerjanya di Terminal, pasar dan di pinggir-pinggir jalan, mereka yang parkir itu kita SK kan dan ada karcis atau bukti parkirnya” ucap Helmi.
Sementara untuk jam kerja Jukir, lanjut Helmi dari Pukul 06:00 wib sampai Pukul 18:00 wib, namun demikian jika ada acara Juru Parkir juga stand by di lapangan dan hasil parkirnyapun di setor ke Dishub sesuai dengan pendapatan mereka pada saat itu, jelas Helmi. (D2)