SINTANG, KN – Bupati Sintang melalui staf ahli Bupati Selimin menyampaikan jawaban atau tanggapan Bupati Sintang terhadap penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap perancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2021.
Jawaban eksekutif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sintang ke-6 masa persidangan II tahun 2022 di ruang sidang DPRD, Kamis 7 Juli 2022.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward. Turut hadir staf Ahli Bupati Selimin, Forkopimda, OPD dan tamu udangan lainnya.
Jeffray mengatakan paripurna hari ini adalah tindak lanjut dari disampaikannya pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021, pada hari rabu, tanggal 6 juli 2022 kemarin, untuk itu sesuai dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, maka pada hari ini dilaksanakan agenda rapat paripurna guna mendengarkan penyampaian tanggapan / jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara sistematis, terintegrasi dan online, meski perlu terus dilakukan pembenahan dan penyelarasan dengan program-program yang dilaksanakan secara nasional berbasis teknologi, sehingga dapat tercapai tertib administrasi dan terjaganya konsistensi data pembangunan daerah serta pengelolaan keuangan daerah bisa dipertanggungjawabkan dan transparan,” ucap Jeffray.
Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja alat kelengkapan dewan yaitu dibahas oleh badan anggaran bersama-sama dengan TAPD dan seluruh OPD.
Proses pembahasan raperda dimaksud melalui rapat kerja nanti, tentunya menjadi moment yang sangat baik untuk menyelaraskan dan mensinkronisasikan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 yang lalu dan dapat dijadikan bahan evaluasi serta koreksi yang konstruktif.
“Saya percaya dengan background disiplin ilmu yang berbeda dan pengalaman yang dimiliki oleh rekan-rekan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah beserta satuan kerja perangkat daerah sesuai bidang tugasnya masing-masing, membuat pembahasan terhadap materi dimaksud dapat saling melengkapi untuk kesempurnaannya dan sesuai dengan alokasi waktu yang yang tersedia, sehingga raperda dimaksud mendapatkan masukan dan saran yang baik dan konstruktif sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan daerah untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah pemerintah Kabupaten Sintang kedepan. (*)