Dewan Dukung Satgas Covid-19, Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Prokes

oleh
oleh
Pelanggar Prokes

SINTANG, KN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang terus melakukan penegakan Peraturan Bupati Sintang (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.

Perbup tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Salah satu upaya menegakkan Perbup tersebut adalah dengan rutin menggelar razia masker di sejumlah tempat. Razia masker ini disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.

Ia menilai, tindakan tesebut merupakan upaya yang sangat bagus agar masyarakat semakin disiplin.

“Teman-teman Satgas COVID-19 ini perlu kita dukung. Masyarakat Sintang juga harus dukung Satgas COVID-19. Karena, razia masker yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk mencegah COVID-19 di Kabupaten Sintang,” kata Ronny.

Politisi muda Partai Nasdem ini mengatakan, sanksi pada pelanggar protokol kesehatan seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up, menyapu jalan ataupun hukuman lainnya, tidak lain tidak bukan untuk kebaikan kita bersama.

“Sanksi itu agar masyarakat Sintang lebih sadar tentang bagaimana mencegah COVID-19 supaya tidak tersebar luar di Bumi Senentang. Makanya, saya minta mematuhi protokol kesehatan yang ada. yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak (3M) dan menghindari kerumunan,” imbaunya.

Sebelumnya, selama Oktober 2020 pelanggar hanya didata dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Namun, sejak 1 November 2020, sanksinya dinaikan lagi pada sanksi sosial lainnya.

Seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit. Sanksi fisik berupa push up. Menghafal teks Pancasila. Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Saat memegang tulisan itu yang bersangkutan memakai rompi orange.(zl)